radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Minggu, 31 Mei 2026

GMNI Malut Soroti Dugaan Pelanggaran Izin Lingkungan Tambang di Haltim

RadarTimur.id, Ternate — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara (Malut) menyoroti dugaan pelanggaran izin lingkungan oleh sejumlah perusahaan tambang nikel di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Ketua DPD GMNI Malut, Arjun Onga, menegaskan pemerintah daerah bersama instansi terkait harus serius melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum memenuhi ketentuan dokumen lingkungan.

“Persoalan lingkungan tidak boleh dianggap biasa. Aktivitas pertambangan wajib tunduk pada aturan AMDAL dan seluruh tahapan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Arjun, Jumat (29/5/2026).

Sorotan tersebut merujuk pada hasil penelusuran Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Haltim melalui aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Kementerian ESDM terhadap sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Haltim.

Kata dia, dalam surat Nomor 660/90/DPLH-HT/2025 tertanggal 15 September 2025, DPLH Haltim menyatakan tidak memiliki arsip dokumen izin lingkungan terhadap sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di daerah tersebut.

Hal serupa juga disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara melalui surat Nomor 600.4.5/1023/LH.2/IX/2025 tertanggal 7 September 2025 yang menyebut tidak pernah menerbitkan izin lingkungan atas perusahaan dimaksud serta tidak memiliki arsip dokumen terkait.

Tidak hanya itu, DPLH Haltim kembali meminta dokumen lingkungan kepada masing-masing perusahaan melalui surat Nomor 660.1/9/DPLH-HT/2025 tertanggal 23 Oktober 2025. Namun hingga proses pemeriksaan berakhir, tidak terdapat balasan dari pihak perusahaan.

Dia mengaku, berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan, terdapat sejumlah perusahaan yang menjadi sorotan. Salah satunya PT Arumba Jaya Perkasa di Kecamatan Wasile Selatan yang disebut belum memiliki dokumen AMDAL namun diduga telah melakukan aktivitas operasi tambang.

Meski demikian, hasil investigasi juga menemukan bahwa aktivitas penambangan yang pernah berlangsung pada tahun 2024 bukan berada di wilayah IUP PT Forward Matrix Indonesia (FMI), melainkan di eks IUP PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah memasuki tahap pascatambang.

Selain PT Arumba Jaya Perkasa, perusahaan lain yang turut disorot yakni PT Forward Matrix Indonesia yang memiliki dua blok tambang di Wasile dan Wasile Selatan, PT Cakrawala Bukit Besar dengan dua blok di Wayamli dan Lolobata, serta PT Agro Bukit Besar yang berada di wilayah Wayamli.

Sementara itu, PT Pahala Milik Abadi disebut telah beroperasi dan telah memiliki dokumen AMDAL.

Lanjut dia, namun dalam investigasi ditemukan dugaan tidak adanya proses tahapan penyusunan AMDAL yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu Arjun meminta pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin lingkungan perusahaan tambang di Halmahera Timur agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan di masa mendatang.

“Kalau ditemukan adanya pelanggaran prosedur AMDAL ataupun aktivitas tanpa izin lingkungan, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengaku, GMNI Malut juga mendesak adanya keterbukaan informasi kepada publik terkait status perizinan dan dokumen lingkungan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Haltim.(ard)