Halut Raih Peringkat Kedua dalam Kepatuhan Menindaklanjuti Temuan BPK
RadarTimur.id, Tobelo — Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara meraih peringkat kedua dalam capaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Semester II Tahun 2025 tingkat Provinsi Maluku Utara.
Penghargaan tersebut diumumkan pada penutupan rapat pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang berlangsung di Auditorium Lantai II Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara di Ternate, Jumat (10/7/2026).
Dalam penilaian tersebut, Kabupaten Halmahera Utara mencatat persentase tindak lanjut sebesar 72,10 persen dan menempati posisi kedua setelah Kota Tidore Kepulauan yang berada di peringkat pertama dengan capaian 77,73 persen.
Penghargaan diterima langsung oleh Inspektur Kabupaten Halmahera Utara, Tonny Kappuw, yang menghadiri kegiatan bersama jajaran Inspektorat sebagai pengelola tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
Rapat pembahasan TLRHP Semester II Tahun 2025 sendiri berlangsung pada 6–10 Juli 2026 dan diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara. Kegiatan tersebut bertujuan mengevaluasi perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diberikan BPK kepada setiap pemerintah daerah.
TLRHP merupakan proses pelaksanaan rekomendasi yang dikeluarkan BPK setelah hasil pemeriksaan diterbitkan. Melalui tindak lanjut tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu memperbaiki kelemahan dalam pengelolaan keuangan, menyelesaikan potensi kerugian daerah apabila ditemukan, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan.
Sesuai ketentuan, setiap pejabat yang bertanggung jawab wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima. Pelaksanaan tindak lanjut tersebut selanjutnya dipantau dan dievaluasi secara berkala oleh BPK.
Semakin tinggi persentase TLRHP yang dicapai, semakin baik pula tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Indikator tersebut menjadi salah satu tolok ukur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.(val)

