radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Selasa, 21 Juli 2026

DPRD Halut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Segera Ajukan Evaluasi ke Gubernur

RadarTimur.id, Tobelo — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (20/7/2026).

Persetujuan tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan Ranperda sebelum disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara (Malut) untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa dan dihadiri Bupati Piet Hein Babua, Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, Sekda Halut E.J. Papilaya, unsur Forkopimda, pimpinan serta anggota DPRD, para asisten, staf ahli bupati, dan pimpinan OPD.

Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus instrumen pengawasan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang telah disetujui bersama dalam rapat paripurna hari ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah untuk proses selanjutnya,” kata Christina.

Christina menjelaskan, Ranperda tersebut sebelumnya telah disampaikan Bupati Halut kepada DPRD pada rapat paripurna 10 Juli 2026. Selanjutnya dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada 17 Juli 2026 hingga akhirnya disepakati dalam rapat paripurna pengambilan keputusan.

Sementara itu, Bupati Halut Piet Hein Babua menyampaikan, persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif mencerminkan sinergi dalam menjalankan tata kelola keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda yang telah disetujui wajib disampaikan kepada Gubernur paling lambat tiga hari kerja untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Untuk itu setelah penandatanganan persetujuan atas Ranperda dimaksud, maka sesegera mungkin disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dilakukan evaluasi,” ujarnya.(val)