radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Kamis, 23 Juli 2026

Perempuan: Dari Daftar Calon ke Parlemen

Oleh: Muhammad Rizal

Pemimpin Redaksi

Angka 30 persen keterwakilan perempuan dalam pemilu kerap dipahami sebatas syarat administratif yang harus dipenuhi partai politik ketika mendaftarkan calon anggota legislatif. Padahal, di balik angka tersebut tersimpan ikhtiar panjang untuk membangun demokrasi yang lebih inklusif. Demokrasi tidak hanya diukur dari tingginya partisipasi pemilih, tetapi juga dari sejauh mana setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk dipilih dan berperan dalam menentukan arah kebijakan publik.

Dalam konteks itulah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi penting. Putusan tersebut tidak menciptakan kebijakan baru mengenai kuota perempuan, melainkan mempertegas pelaksanaan kebijakan afirmasi yang telah menjadi bagian dari sistem pemilu Indonesia selama lebih dari dua dekade. Penegasan ini mengingatkan bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari upaya menghadirkan demokrasi yang lebih adil dan representatif.

Kebijakan afirmasi paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan mulai diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, dipertahankan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, dan kembali ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 245 UU Pemilu mewajibkan setiap partai politik menyusun daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan itu tidak boleh dipahami sekadar sebagai syarat administratif yang dapat dipenuhi secara formal. Apabila suatu partai politik tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada suatu daerah pemilihan, KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Penegasan tersebut memiliki makna yang jauh melampaui persoalan administrasi pencalonan. Mahkamah mengingatkan bahwa kebijakan afirmasi merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk mewujudkan persamaan kesempatan dalam kehidupan politik. Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberi ruang bagi negara untuk memberikan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan, sedangkan Pasal 28I ayat (2) menjamin setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif. Dalam kerangka itu, afirmasi bukanlah bentuk keistimewaan bagi perempuan, melainkan instrumen konstitusional untuk mengoreksi ketimpangan yang masih terjadi dalam praktik politik.

Jika melihat tahapan pencalonan, kebijakan afirmasi dapat dikatakan berjalan cukup baik. Data Komisi Pemilihan Umum menunjukkan bahwa seluruh 18 partai politik peserta Pemilu 2024 telah memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota DPR RI. Dari 9.917 calon yang tersebar di 84 daerah pemilihan, sebanyak 3.682 orang atau 37,13 persen merupakan calon perempuan. Angka tersebut menunjukkan bahwa akses perempuan untuk memasuki arena kontestasi politik semakin terbuka.

Namun, hasil pemilu menghadirkan gambaran yang berbeda. Dari 580 anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024, sebanyak 127 orang atau 21,9 persen merupakan perempuan. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya, yakni sekitar 18 persen pada Pemilu 2009, sekitar 17 persen pada Pemilu 2014, dan sekitar 20,9 persen pada Pemilu 2019. Meski menunjukkan tren yang cenderung meningkat, capaian tersebut masih berada di bawah target afirmasi sebesar 30 persen.

Perbedaan antara 37,13 persen calon perempuan dan 21,9 persen anggota DPR perempuan menunjukkan bahwa tantangan utama kini tidak lagi terletak pada proses pencalonan. Persoalannya bergeser pada bagaimana memastikan perempuan memiliki peluang yang setara untuk memenangkan kompetisi politik. Dengan kata lain, pintu menuju kontestasi telah semakin terbuka, tetapi jalan menuju parlemen masih dipenuhi berbagai hambatan.

Hambatan itu muncul dalam berbagai bentuk. Masih banyak calon perempuan ditempatkan pada daerah pemilihan dengan tingkat persaingan yang tinggi atau peluang kemenangan yang relatif kecil. Mereka juga harus berhadapan dengan tingginya biaya politik, keterbatasan akses terhadap jaringan kekuasaan, serta budaya patriarki yang masih memengaruhi preferensi sebagian pemilih. Di sisi lain, proses kaderisasi perempuan di internal partai politik belum sepenuhnya berlangsung secara sistematis dan berkelanjutan. Akibatnya, keterwakilan perempuan sering berhenti pada pemenuhan angka dalam daftar calon tanpa diikuti strategi yang sungguh-sungguh untuk meningkatkan peluang keterpilihan.

Di sinilah arti penting putusan Mahkamah. Kepastian hukum yang lebih tegas akan memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu karena kewajiban memenuhi keterwakilan perempuan tidak lagi dapat dipandang sebagai formalitas administratif. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada keseriusan partai politik menjalankan fungsi rekrutmen dan kaderisasi. Tanpa komitmen tersebut, aturan hanya akan menghasilkan daftar calon yang memenuhi syarat, tetapi belum tentu menghasilkan parlemen yang lebih representatif.

Karena itu, kebijakan afirmasi seharusnya dipahami sebagai proses yang berkelanjutan. Partai politik perlu menempatkan perempuan sebagai bagian penting dari pembangunan kepemimpinan, bukan sekadar pelengkap untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Dukungan terhadap calon perempuan harus diwujudkan melalui kaderisasi yang konsisten, akses terhadap sumber daya politik, serta penempatan pada daerah pemilihan yang memberikan peluang kompetitif.

Pada saat yang sama, masyarakat juga memegang peranan penting. Pilihan politik seyogianya didasarkan pada integritas, kapasitas, rekam jejak, dan gagasan yang ditawarkan calon, bukan pada jenis kelaminnya. Demokrasi yang matang tidak membedakan kualitas kepemimpinan berdasarkan gender, melainkan berdasarkan kemampuan menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.

Data Inter-Parliamentary Union menunjukkan bahwa rata-rata keterwakilan perempuan di parlemen dunia kini telah berada di kisaran 27 persen. Indonesia memang terus menunjukkan kemajuan, tetapi masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengejar, bahkan melampaui, capaian tersebut. Target itu tidak akan terwujud hanya melalui aturan hukum, melainkan membutuhkan komitmen politik, kaderisasi yang berkesinambungan, serta perubahan cara pandang masyarakat terhadap kepemimpinan perempuan.

Pada akhirnya, putusan Mahkamah ini bukan sekadar memperkuat kuota perempuan, melainkan mempertegas kualitas demokrasi Indonesia. Hukum memang dapat membuka pintu, tetapi keterwakilan yang sesungguhnya hanya akan terwujud apabila partai politik serius membangun kader perempuan, penyelenggara pemilu konsisten menegakkan aturan, dan masyarakat memilih berdasarkan kapasitas, bukan gender. Saat itulah perempuan tidak lagi sekadar hadir dalam daftar calon, melainkan benar-benar mengambil tempat di parlemen sebagai penggerak perubahan.