Upah Buruh dan Material Galian C Proyek Rp14,7 Miliar Desa Asimiro Dipersoalkan
RadarTimur.id, Tobelo – Harapan warga Desa Asimiro, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut), agar proyek pembangunan tanggul dan perbaikan sungai senilai Rp14.737.956.000 juga membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat, justru berubah menjadi kekecewaan.
Sejumlah buruh mengeluhkan rendahnya upah yang mereka terima. Bahkan pemilik material galian C mengaku hingga kini belum memperoleh pembayaran atas material yang telah digunakan dalam proyek tersebut.
Salah satu warga mengatakan, bagi masyarakat Asimiro, proyek yang dibangun untuk mengatasi banjir tahunan itu juga membuka lapangan pekerjaan dengan upah layak serta memberikan nilai tambah bagi warga yang menyediakan material. Namun, harapan tersebut dinilai belum terwujud.
Warga menuturkan, beberapa jenis pekerjaan dibayar dengan tarif yang dinilai jauh dari layak diantaranya jasa pemecahan atau penyediaan batu kepala hanya dihargai Rp200 per kubik, pengangkutan bronjong dari kapal ke darat dibayar Rp3.000 per bronjong, dan ongkos bongkar semen dari kapal ke daratan sebesar Rp5.000 per sak.
“Kalau anggaran proyek mencapai belasan miliar rupiah, seharusnya masyarakat juga ikut merasakan manfaatnya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (23/7/2026).

Keluhan tidak berhenti pada persoalan upah. Warga juga mempertanyakan penggunaan material galian C berupa tanah, batu, dan pasir yang diambil dari lahan milik masyarakat untuk kebutuhan proyek.
Material tersebut disebut telah digunakan dalam pekerjaan, tetapi hingga kini belum ada pembayaran maupun kompensasi kepada pemiliknya.
“Kami tidak menolak pembangunan. Justru kami senang karena sungai ini akhirnya ditangani agar tidak lagi meluap setiap musim hujan. Yang kami harapkan hanya hak-hak masyarakat juga diperhatikan,” kata warga lainnya.
Warga berharap perusahaan pelaksana segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan membayar material yang telah digunakan serta meninjau kembali besaran upah tenaga kerja lokal agar lebih layak dan sebanding dengan nilai proyek yang mencapai Rp14,7 miliar.
Diketahui, proyek pembangunan tanggul dan perbaikan Sungai Asimiro merupakan pekerjaan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Amar Afifah Perdana dengan konsultan supervisi CV Atrium Arsitek Konsultan Perancang. Masa pelaksanaan proyek selama 261 hari dengan masa pemeliharaan 180 hari.
Proyek ini dibangun sebagai upaya mengatasi banjir yang selama bertahun-tahun menjadi ancaman bagi warga Desa Asimiro. Setiap musim hujan, Sungai Asimiro kerap meluap hingga menggenangi permukiman.(val)


