radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Sabtu, 25 Juli 2026

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Halut 2025 Masuk Tahap Evaluasi Gubernur

RadarTimur.id, Tobelo – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2025 kini memasuki tahapan evaluasi oleh Gubernur Maluku Utara setelah sebelumnya disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.

Sesuai ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Ranperda yang telah memperoleh persetujuan bersama wajib disampaikan kepada gubernur paling lambat tiga hari kerja setelah penandatanganan persetujuan bersama. Evaluasi tersebut merupakan tahapan wajib sebelum Ranperda dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Halmahera Utara, Christina Lesnussa, mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah setelah pelaksanaan APBD dalam setiap tahun anggaran. Dalam konteks administrasi negara, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Ranperda tersebut telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara kepada DPRD dalam rapat paripurna pada 10 Juli 2026, kemudian dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 17 Juli 2026 hingga akhirnya disetujui dalam rapat paripurna.

Saat ini, Ranperda tersebut sedang menjalani proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Setelah evaluasi gubernur selesai dan apabila terdapat catatan, pemerintah daerah akan melakukan penyempurnaan sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar hukum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan Ranperda tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Utara yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Kecamatan Tobelo, Senin (20/7/2026), dipimpin Ketua DPRD Christina Lesnussa serta dihadiri Bupati Piet Hein Babua, Wakil Bupati Kasman Hi. Ahmad, Sekretaris Daerah E.J. Papilaya, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta pimpinan OPD.(val)