PT Permata Dana Pensiun Tawarkan Lima Produk Kredit bagi ASN
RadarTimur.id, SANANA – PT Permata Dana Pensiun menawarkan lima produk pembiayaan bagi aparatur sipil negara (ASN), yakni Kredit Pra Pensiun, Kredit Pensiun, Kredit Janda, Kredit Duda, dan Kredit Platinum.
Kelima produk yang ditujukan untuk memberikan alternatif pembiayaan bagi ASN, khususnya yang akan memasuki masa pensiun ini diperkenalkan dalam sosialisasi yang digelar PT Permata Dana Pensiun di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Sula, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan itu diikuti oleh ASN di lingkungan Kemenag sebagai bagian dari upaya memperkenalkan berbagai layanan pembiayaan yang disediakan perusahaan.
Perwakilan Marketing PT Permata Dana Pensiun, Apriyani Tidore, mengatakan program kredit tersebut menawarkan bunga sebesar 9,5 persen dengan proses pencairan yang relatif cepat.
“Dalam program kredit ini, bunga yang dikenakan sebesar 9,5 persen. Proses pencairannya paling cepat tiga hari dan paling lambat satu minggu,” ujar Apriyani.
Dia menjelaskan, salah satu keunggulan program tersebut adalah angsuran tidak dipotong dari gaji selama nasabah masih berstatus ASN aktif. Pembayaran cicilan baru dimulai setelah peserta memasuki masa pensiun.
“Selama bapak dan ibu masih aktif bekerja, gaji tidak dipotong. Pembayaran angsuran baru dilakukan setelah memasuki masa pensiun,” jelasnya.
Kasubag Tata Usaha (TU) Kemenag Kabupaten Kepulauan Sula, Boby Fahrudin, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut karena memberikan tambahan informasi kepada ASN mengenai pilihan pembiayaan menjelang masa pensiun.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim PT Permata Dana Pensiun yang telah hadir dan memberikan sosialisasi. Jika program kredit ini dapat membantu meningkatkan perekonomian pegawai, tentu kami sangat mendukung,” kata Boby.
Menurut Boby, program kredit tersebut saat ini diperuntukkan bagi ASN yang memiliki sisa masa kerja minimal enam tahun sebelum memasuki masa pensiun.
Lebih lanjut dia berharap ke depan layanan serupa juga dapat diakses oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas.
“Jika program kredit ini juga dapat diakses oleh PPPK, tentu akan lebih baik sehingga manfaatnya bisa dirasakan lebih luas,” tutupnya.(var)

