Kuasa Hukum Bupati Halut Sebut Pernyataan Hendra Karianga Prematur, Persilakan Uji Keputusan di PTUN
RadarTimur.id, TOBELO — Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara, Nofebi Eteua, menanggapi pernyataan praktisi hukum Hendra Karianga yang menyebut Bupati Piet Hein Babua, “dungu” terkait keputusan terhadap seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Nofebi, pernyataan tersebut merupakan narasi yang prematur dan tidak didasarkan pada pemahaman utuh terhadap proses hukum maupun administrasi yang telah dijalankan pemerintah daerah.
Dia menegaskan, seorang praktisi hukum seharusnya mampu membedakan antara kritik yang dijamin dalam sistem demokrasi dengan dugaan pelanggaran disiplin dan etika ASN.
Menurutnya, tidak setiap tindakan aparatur yang berujung pada pemeriksaan dan sanksi dapat serta-merta dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
“Kalau persoalannya hanya kritik tentu harus dihormati. Namun ketika yang bersangkutan adalah PPPK yang terikat kewajiban, disiplin, dan kode etik, maka harus dinilai apakah pernyataannya masih berada dalam koridor kritik yang konstruktif atau sudah melanggar kewajiban sebagai aparatur,” ujar Nofebi, Jumat (31/7/2026).
Dia menjelaskan, substansi persoalan bukan semata-mata adanya kritik, melainkan isi, konteks, dan etika pernyataan yang disampaikan. Salah satu unggahan yang dipersoalkan memuat kalimat, “…bupati yang ini lebih hancur”, yang menurutnya harus dinilai secara utuh dari perspektif etika ASN.
Nofebi menambahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara beserta ketentuan manajemen PPPK mengatur kewajiban dan larangan yang wajib dipatuhi setiap aparatur. Karena itu, kebebasan berpendapat tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas, sebab ASN tetap dituntut menjaga integritas, profesionalitas, loyalitas, serta nama baik institusi.
Dia juga membantah anggapan bahwa pemberhentian dilakukan secara sepihak sebab, sebelum keputusan diterbitkan, pemerintah daerah telah menjalankan tahapan administratif berupa pemanggilan, pemeriksaan, dan pertimbangan sesuai prosedur.
“Ada proses, ada pemeriksaan, ada administrasi, dan ada dasar pertimbangan sebelum keputusan diterbitkan. Jadi tidak benar jika seolah-olah Bupati bangun pagi lalu langsung memberhentikan seseorang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nofebi menyatakan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan tersebut memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum. Apabila keputusan dianggap cacat hukum, maka dapat diuji melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau ada yang menganggap keputusan Bupati keliru atau cacat hukum, silakan diuji melalui mekanisme hukum. Itulah negara hukum, bukan membangun narasi yang menyesatkan publik,” katanya.
Nofebi juga menilai penggunaan istilah “dungu” terhadap kepala daerah tanpa mengetahui keseluruhan fakta dan proses hanya menggeser perdebatan dari ranah argumentasi hukum ke serangan personal.
“Bahasa hukum harus berdiri di atas norma, fakta, dan argumentasi, bukan emosi maupun penyerangan personal,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Nofebi mengajak masyarakat Halmahera Utara untuk menyikapi persoalan tersebut secara objektif dengan melihat fakta, prosedur, dan dasar hukum yang berlaku.
“Demokrasi membutuhkan kritik, tetapi juga membutuhkan etika dan tanggung jawab dalam menyampaikan kritik. Jika keputusan pemerintah dianggap salah, hukum telah menyediakan ruang untuk mengujinya,” pungkasnya.(val)

