radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Rabu, 5 Agustus 2026

Sabu Disembunyikan dalam Mainan Anak, Polisi Gagalkan Peredarannya di Weda Tengah

RadarTimur.id, Ternate – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu yang diduga akan dikirim ke Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial CESN diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu dan alat isap.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Ditresnarkoba Polda Maluku Utara pada Senin, 20 Juli 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 yang dipimpin Ps. Panit 1 Subdit 3 Aiptu Rustam Laher menerapkan teknik control delivery untuk memantau pergerakan paket hingga tiba di lokasi tujuan.

Sekitar pukul 19.00 WIT, petugas mengamankan CESN di belakang Mess KOBE Akomodasi K-19, kawasan perusahaan IWIP, Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah, sesaat setelah yang bersangkutan menerima paket tersebut.

Petugas kemudian membawa CESN ke kamar mess untuk membuka paket dengan disaksikan petugas keamanan setempat. Hasil pemeriksaan menemukan satu sachet plastik bening kecil berisi serbuk yang diduga sabu yang disembunyikan di dalam mainan anak yang telah rusak. Modus tersebut diduga digunakan untuk mengelabui petugas.

Penggeledahan lanjutan di kamar CESN kembali menemukan tiga sachet plastik bening kecil berisi serbuk yang diduga sabu yang disimpan di dalam tempat headset berwarna hitam. Selain itu, polisi juga menyita satu alat hisap sabu (bong) beserta perlengkapannya yang disimpan di dalam kotak kacamata.

Dalam pemeriksaan awal, CESN mengaku paket yang baru diterimanya merupakan milik seseorang berinisial B. Sementara tiga sachet sabu yang ditemukan di dalam kamar diakuinya sebagai miliknya.

Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Selanjutnya, CESN bersama seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, saat dikonfirmasi pada Selasa (4/8/2026), membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Maluku Utara.

“Polri berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” tegas Hadi.(ard)