radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Kamis, 6 Agustus 2026

DPRD Morotai Soroti 3.000 Anak Tidak Sekolah

RadarTimur.id, Morotai – Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai menanggapi pemberitaan mengenai rilis Perkumpulan Stimulan Institut yang menyebut sekitar 3.000 anak di Pulau Morotai tidak mengenyam pendidikan formal.

Tanggapan tersebut disampaikan dalam pernyataan resmi Komisi III, Rabu (5/8/2026).

Anggota Komisi III DPRD Pulau Morotai, M. Johor Boleu, mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap temuan tersebut.

Menurutnya, data yang dipublikasikan Perkumpulan Stimulan Institut menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki sektor pendidikan.

Komisi III juga menyampaikan apresiasi kepada Perkumpulan Stimulan Institut atas inisiatif melakukan pendataan dan advokasi terkait anak tidak sekolah di Pulau Morotai, “DPRD menilai langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong pemenuhan hak pendidikan anak,” ujarnya.

Johor mengaku prihatin atas masih banyaknya anak yang belum memperoleh pendidikan formal. Ia menegaskan bahwa hak memperoleh pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945, sehingga kondisi tersebut harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, keberadaan sarana dan prasarana pendidikan di Morotai perlu didukung regulasi yang mampu memastikan seluruh anak tetap bersekolah. Salah satu upaya yang didorong yakni meningkatkan tanggung jawab orang tua melalui kebijakan daerah.

Dia juga mengingatkan bahwa DPRD telah mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak (KLA) yang menjadi dasar perlindungan hak anak, termasuk hak atas pendidikan. Namun, implementasi perda tersebut di lapangan dinilai belum maksimal sehingga perlu pengawasan dan evaluasi lebih intensif.

Lanjut dia, selain itu, Komisi III berencana menyusun regulasi daerah yang mengatur mekanisme serta sanksi bagi orang tua yang dengan sengaja membiarkan anak putus sekolah. Langkah tersebut, kata Johor, sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sebagai langkah awal, Komisi III akan berkoordinasi dengan seluruh pemerintah desa di Kabupaten Pulau Morotai untuk mengimbau, mendampingi, dan mendorong para orang tua agar kembali mendaftarkan anak-anak mereka ke lembaga pendidikan. DPRD berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, sekolah, dan masyarakat dapat menekan angka anak tidak sekolah di Pulau Morotai,” ucap dia.(ksm)