Gubernur Sherly Perintahkan Bupati dan Kades Verifikasi Ulang Lahan Cetak Sawah, Kuota 10.000 Hektare Terancam Hilang
RadarTimur.id, Ternate – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda memerintahkan seluruh pemerintah kabupaten dan kepala desa segera melakukan verifikasi ulang terhadap kesiapan lahan program cetak sawah baru.
Langkah ini dilakukan untuk menyelamatkan alokasi bantuan pemerintah pusat seluas 10.000 hektare yang terancam berkurang akibat ketidakakuratan data.
Instruksi tersebut disampaikan Sherly saat membuka Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Lapangan Perikanan Bastiong, Kota Ternate, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.
Dalam sambutannya, Sherly menegaskan akurasi data menjadi syarat utama agar program strategis nasional di sektor pangan dapat direalisasikan di Maluku Utara.
Berdasarkan hasil Survei Investigasi dan Desain (SID) yang dilakukan bersama tim Universitas Gadjah Mada (UGM), dari target 10.000 hektare lahan cetak sawah, baru sekitar 2.500 hektare yang dinyatakan memenuhi syarat.
Kondisi tersebut membuat Maluku Utara terancam kehilangan alokasi sekitar 7.500 hektare apabila perbaikan data tidak diselesaikan dalam waktu satu bulan.
“Kami masih diberi kesempatan memperbaiki data dalam satu bulan ke depan. Saya minta seluruh bupati segera melakukan verifikasi ulang agar peluang ini tidak hilang,” tegas Sherly.
Gubernur Sherly juga mengingatkan bahwa Maluku Utara masih bergantung pada pasokan beras dari luar daerah. Saat ini, produksi beras lokal baru mampu memenuhi sekitar 20 persen kebutuhan masyarakat.
Karena itu, verifikasi ulang lahan dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan program cetak sawah dapat berjalan sesuai target. Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap optimalisasi lahan pertanian mampu meningkatkan produksi pangan, memperkuat ketahanan pangan daerah, serta mengurangi ketergantungan terhadap pasokan beras dari luar provinsi.(ard)

