Gubernur Sherly Prioritaskan Pembangunan Jalan Trans Kie Raha dalam KUA-PPAS 2027
RadarTimur.id, Sofifi – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, kembali menegaskan komitmennya menjadikan pembangunan Jalan Trans Kie Raha sebagai salah satu program prioritas dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Infrastruktur strategis tersebut diproyeksikan menjadi penggerak konektivitas antarwilayah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat posisi Sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara.
Komitmen itu disampaikan Sherly saat memaparkan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Maluku Utara, Kamis (6/8/2026).
Dalam pemaparannya, Sherly menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan yang berkelanjutan. Salah satu fokus utama yang diusung pemerintah daerah adalah pembangunan Jalan Trans Kie Raha yang dinilai memiliki dampak strategis bagi pembangunan Maluku Utara.
Menurutnya, jalan tersebut tidak hanya akan membuka akses dan meningkatkan konektivitas antarwilayah, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan, mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal, serta mendukung pengembangan Sofifi sebagai pusat pemerintahan Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga memproyeksikan pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2027 mencapai lebih dari Rp3,4 triliun atau meningkat sekitar 22 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan naik 5,5 persen menjadi Rp1,8 triliun. Adapun belanja daerah direncanakan sekitar Rp3,9 triliun dengan proyeksi defisit sebesar Rp500 miliar.
Di akhir penyampaiannya, Sherly menyerahkan dokumen Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Maluku Utara untuk dibahas dan disepakati sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Saya serahkan Rancangan KUA-PPAS tahun 2027 agar dapat dikaji, dibahas, dan disepakati untuk selanjutnya dapat dijadikan dokumen dan acuan kita bersama,” ujar Sherly.
Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, mengatakan penyusunan KUA-PPAS merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dia menjelaskan, dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 disusun berdasarkan RKPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2027 serta mengacu pada berbagai dokumen perencanaan pembangunan nasional maupun daerah, mulai dari RPJPN, RPJMN, RKP, RPJPD hingga RPJMD Provinsi Maluku Utara.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dari Gubernur kepada pimpinan DPRD Maluku Utara untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. (ard)

