radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Minggu, 9 Agustus 2026

KNPI Halut Bedah Pinjaman Rp1 Triliun, Antara Kebutuhan Jalan dan Beban Fiskal

RadarTimur.id, Tobelo – Rencana Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun kembali menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut dibedah dalam Dialog Publik bertajuk “Rp1 Triliun untuk Siapa?” yang digelar Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Utara (Halut).

Dialog menghadirkan akademisi Universitas Halmahera (Uniera) Dr. Selfianus Laritmas, SH., MH., Ketua KNPI Halut David Martin, dan pemerhati publik Dr. Yanuardi Syukur. Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan turut menyampaikan pandangan, baik yang mendukung maupun menolak rencana pinjaman tersebut.

Perdebatan dalam forum tidak hanya berkutat pada pertanyaan apakah pemerintah daerah boleh berutang. Diskusi berkembang pada persoalan legalitas, kemampuan pemerintah daerah membayar kewajiban, hingga sejauh mana pinjaman tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Akademisi Uniera Dr. Selfianus Laritmas menjelaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya memiliki ruang untuk melakukan pinjaman sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia merujuk pada regulasi tentang Pemerintahan Daerah serta Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Menurut Selfianus, kewenangan daerah dalam mengelola pemerintahan dan keuangan bukan berarti pemerintah dapat mengambil pinjaman tanpa batas. Terdapat prosedur, persyaratan fiskal, serta mekanisme pengawasan yang harus dipenuhi, termasuk keterlibatan DPRD.

“Karena itu, rencana pinjaman harus dilihat secara utuh. Tidak hanya dari tujuan pembangunan yang hendak dicapai, tetapi juga dari aspek transparansi, akuntabilitas dan kemampuan pemerintah memenuhi kewajibannya,” tutur dia.

Langkah Gubernur Malut Sherly Tjoanda mencari sumber pembiayaan pembangunan, menurut Selfianus, patut diapresiasi apabila pinjaman tersebut benar-benar digunakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan dikelola sesuai aturan.

Sementara itu, pemerhati publik Dr. Yanuardi Syukur menyoroti rencana tersebut dari sisi kebutuhan pembangunan dan kondisi fiskal daerah.

Menurutnya, ruang fiskal pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan akibat dinamika ekonomi nasional dan global, termasuk gangguan rantai pasok serta kebijakan efisiensi dan pemangkasan anggaran.

Di tengah tekanan tersebut, kebutuhan pembangunan Malut masih cukup besar. Persoalan konektivitas, khususnya pembangunan dan peningkatan kualitas jalan, masih menjadi pekerjaan rumah di sejumlah wilayah.

Infrastruktur jalan dinilai penting untuk membuka keterisolasian, memperlancar distribusi barang dan jasa, menekan biaya transportasi, sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Dalam kondisi kebutuhan pembangunan tinggi sementara kemampuan APBD terbatas, Yanuardi menilai pinjaman dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan. Namun, pemerintah tetap perlu mengoptimalkan sumber pembiayaan lainnya, termasuk potensi dukungan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Persoalan kemampuan membayar menjadi salah satu titik paling krusial dalam dialog tersebut. Ketua KNPI Halut David Martin mengatakan kekhawatiran mengenai ketidakmampuan pemerintah membayar pinjaman harus diuji menggunakan data fiskal, bukan sekadar asumsi.

Menurut David, kemampuan pembayaran harus dihitung berdasarkan kapasitas pendapatan daerah, dana bagi hasil dan keseluruhan kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Malut.

David juga menyinggung potensi dana bagi hasil dari sektor bahan bakar minyak yang menurutnya cukup tinggi, di samping sumber-sumber pendapatan lain yang masih dapat dioptimalkan.

“Yang paling mendasar adalah kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman. Itu harus dihitung secara rasional,” ujarnya.

Catatan lain disampaikan tokoh masyarakat Sahril H. Rauf. Menurutnya, pinjaman tidak akan menjadi solusi apabila tidak dibarengi strategi meningkatkan pendapatan daerah.

Tekanan terhadap APBD akibat pemangkasan anggaran, kata dia, semestinya mendorong pemerintah mencari dan mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan baru.

“Alasan pinjaman menjadi rasional kalau dibarengi dengan upaya memperbesar pendapatan daerah,” katanya.

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya perlu menghitung kemampuan mengambil pinjaman, tetapi juga harus memiliki strategi memperkuat pendapatan daerah agar kewajiban pembayaran tidak mengganggu pelayanan publik dan pembangunan lainnya.

Pandangan berbeda datang dari Ketua IKA PMII Halut Fahmi Musa. Dia mendukung rencana pinjaman tersebut dan bahkan menilai pembiayaan dapat ditingkatkan hingga Rp2 triliun apabila kebutuhan pembangunan konektivitas memang besar dan kemampuan fiskal daerah memungkinkan.

Menurut Fahmi, pembangunan jalan tidak boleh hanya dipandang sebagai proyek fisik. Infrastruktur dapat membuka akses antarwilayah, memperlancar distribusi, menekan biaya transportasi dan mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.

Karena itu, pinjaman yang diarahkan pada pembangunan infrastruktur produktif dinilai berpotensi memberikan efek berganda terhadap perekonomian daerah.

Meski demikian, tidak semua peserta dialog mendukung rencana tersebut. Jumar Mafoloi secara tegas menyatakan tidak mendukung pinjaman Rp1 triliun. Dia mempertimbangkan kondisi fiskal Malut yang sedang menghadapi tekanan akibat pemangkasan anggaran.

Menurutnya, pemerintah harus berhati-hati sebelum menambah kewajiban daerah yang akan menjadi beban pada tahun-tahun berikutnya.

Sementara mantan Ketua KNPI Mirjan Salim memiliki pandangan berbeda. Dia melihat pinjaman sebagai langkah pemerintah provinsi menghadapi keterbatasan anggaran, terutama apabila diarahkan untuk mengejar ketertinggalan pembangunan.

Menurutnya, potensi ekonomi dan pertumbuhan Malut juga perlu menjadi pertimbangan dalam melihat kemampuan daerah mengelola pembiayaan.

Dukungan lainnya disampaikan Johan Rivaldo Djini. Dia menilai pinjaman Rp1 triliun layak didukung apabila manfaatnya dapat dirasakan masyarakat di seluruh kabupaten dan kota.

Untuk Halmahera Utara, Rivaldo menyebut terdapat proyeksi manfaat sekitar Rp60 miliar yang diarahkan untuk pembangunan.

Sekretaris GAMKI Halut Yosafat Kotalaha juga menyatakan dukungan, dengan catatan penggunaan dana harus dilakukan secara transparan dan benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

Rangkaian pandangan tersebut menunjukkan bahwa polemik pinjaman Rp1 triliun tidak sesederhana persoalan setuju atau tidak setuju pemerintah daerah berutang. Perdebatan sesungguhnya berada pada bagaimana pinjaman itu dirancang, digunakan dan dikembalikan.

Di satu sisi, Malut masih membutuhkan pembiayaan untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur. Di sisi lain, pemerintah harus memastikan kemampuan fiskal untuk membayar kewajiban tersebut pada tahun-tahun berikutnya.

Karena itu, setidaknya ada tiga hal yang menjadi perhatian utama dalam dialog tersebut. Pertama, kepastian hukum dan terpenuhinya seluruh prosedur. Kedua, kemampuan fiskal daerah untuk membayar kembali pinjaman. Ketiga, jaminan bahwa dana digunakan untuk program pembangunan yang produktif dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Jika ketiga aspek tersebut terpenuhi, pinjaman dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan. Sebaliknya, jika perencanaan lemah, pengawasan tidak berjalan dan dana tidak digunakan secara produktif, pinjaman justru berpotensi menjadi beban fiskal bagi pemerintahan berikutnya.(*)