radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Selasa, 11 Agustus 2026

Antisipasi Kemarau, Bupati Rusli Keluarkan Surat Edaran Larangan Membakar Hutan, Lahan dan Sampah

RadarTimur.id, Morotai – Mengantisipasi meningkatnya potensi kebakaran selama musim kemarau, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.4.2/39/PM/VII/2026 tentang Imbauan Antisipasi Potensi Kebakaran di Musim Kemarau dan Larangan Membakar Hutan, Lahan, dan Sampah Secara Terbuka, Selasa (11/8/2026).

Surat edaran yang dikeluarkan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua tersebut menjadi langkah pemerintah daerah untuk mencegah kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian harta benda, mengganggu kesehatan masyarakat, serta merusak lingkungan.

Dalam surat edaran itu, masyarakat dilarang membuka lahan dengan cara membakar, termasuk membakar hutan, semak belukar, kebun, lahan kosong maupun sampah secara terbuka.

Warga juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai sumber api yang berpotensi memicu kebakaran. Masyarakat diingatkan agar tidak meninggalkan api unggun, bara api maupun puntung rokok di lokasi yang mudah terbakar.

Selain itu, kewaspadaan terhadap instalasi listrik, kompor dan tabung gas di rumah maupun tempat usaha juga perlu ditingkatkan.

Untuk memperkuat kesiapsiagaan, setiap rumah tangga, perkantoran dan tempat usaha diimbau menyediakan peralatan pemadam sederhana yang dapat digunakan untuk menangani kebakaran sejak dini.

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api atau terjadi kebakaran. Laporan dapat disampaikan kepada pemerintah desa, kecamatan, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran maupun aparat TNI/Polri.

Bupati Rusli turut menginstruksikan para camat, kepala desa dan perangkat daerah agar aktif melakukan pemantauan di wilayah yang rawan kebakaran. Sosialisasi mengenai bahaya dan pencegahan kebakaran juga diminta untuk terus ditingkatkan.

Sementara bagi pelaku usaha, pemerintah mengimbau agar melakukan pengawasan terhadap area operasional masing-masing serta memastikan tersedianya sarana dan personel yang dapat melakukan penanggulangan apabila terjadi kebakaran.

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menegaskan, setiap pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya kebakaran dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah berharap seluruh masyarakat meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan selama musim kemarau sehingga potensi kebakaran dapat dicegah dan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Pulau Morotai tetap terjaga.(ksm)