Puncak Kemarau Mengancam, Pemkab Halut Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan
RadarTimur.id, Tobelo — Puncak musim kemarau pada Agustus hingga September 2026 menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara. Kondisi lahan yang semakin kering dinilai meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama jika aktivitas pembakaran dilakukan tanpa pengawasan.
Pemerintah daerah pun mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta menghindari pembakaran sampah dan material mudah terbakar secara sembarangan. Langkah tersebut dinilai penting karena api dapat dengan cepat menjalar di tengah kondisi lingkungan yang kering.
Penguatan kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla ditandai dengan kehadiran Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Halut, Jhon Anwar Kabalmay, mewakili Bupati Halmahera Utara dalam Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Penanganan Karhutla Tahun 2026 di Lapangan Polres Halut, Kecamatan Tobelo, Selasa (11/8/2026).
Kesiapan lintas sektor menghadapi risiko karhutla, terlihat dalam apel yang juga melibatkan Kodim 1508/Tobelo, Sat Brimob, Samapta Polres Halut, Polairud, Satlantas, Satreskrim Polres Halut, Satpol PP Damkar, BPBD dan DLH Halut.
Wakapolres Halmahera Utara Kompol Saiful Egal saat membacakan amanat Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi prioritas dalam penanganan karhutla.
“Penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman ketika api telah membesar, tetapi harus mengutamakan upaya pencegahan sejak dini,” tegasnya.
Menurutnya, pencegahan membutuhkan kewaspadaan sejak munculnya tanda-tanda awal kebakaran. Pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu serta deteksi dini terhadap titik api perlu dilakukan secara konsisten agar kebakaran dapat segera ditangani sebelum meluas.
Pesan tersebut juga menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pencegahan karhutla. Aktivitas pembakaran lahan yang dianggap sederhana dapat berubah menjadi ancaman serius ketika api tidak terkendali, terlebih saat sumber air terbatas dan vegetasi dalam kondisi kering.
Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan aparat. Pemerintah daerah memperkuat koordinasi bersama TNI-Polri, BPBD, Basarnas, Satpol PP Damkar, Dinas Lingkungan Hidup serta masyarakat untuk membangun respons cepat terhadap setiap potensi kebakaran.
Kapolda Maluku Utara dalam amanatnya juga mengingatkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan memadamkan api karena kebakaran dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan, keselamatan hingga aktivitas masyarakat.(val)



