radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Kamis, 13 Agustus 2026

Akbar Mangoda Desak Gubernur Sherly Selesaikan Sengketa Tapal Batas Morotai

RadarTimur.id, Morotai — Sengketa tapal batas antara masyarakat Kabupaten Pulau Morotai dan TNI Angkatan Udara (TNI AU) dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas dan berkeadilan.

Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai sekaligus Ketua Fraksi KNN, Moh. Akbar Mangoda, menegaskan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda tidak boleh menutup mata terhadap persoalan tersebut.

Menurut Akbar, penyelesaian konflik agraria yang menyangkut kepentingan masyarakat Maluku Utara merupakan bagian dari tanggung jawab politik dan moral seorang kepala daerah.

“Dengan kemampuan komunikasi, jejaring, dan relasi yang dimiliki Ibu Gubernur di tingkat pusat, semestinya persoalan tapal batas tanah masyarakat Morotai dengan TNI AU dapat didorong untuk segera mendapatkan penyelesaian. Jangan sampai rakyat terus menunggu tanpa kepastian,” tegas Akbar, Rabu (12/8/2026).

Akbar menilai pemerintah daerah tidak boleh hanya hadir ketika melakukan pembangunan fisik, tetapi juga harus hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan mendasar menyangkut tanah dan ruang hidup.

Keberhasilan seorang pemimpin, menurutnya, tidak semata-mata diukur dari seberapa tinggi bangunan yang berhasil didirikan atau seberapa panjang jalan yang dibangun, tetapi juga dari kemampuan memperjuangkan dan melindungi hak-hak rakyat.

Akbar mengingatkan masyarakat Maluku Utara memiliki hubungan erat dengan tanah, laut, dan sumber daya alam. Bagi masyarakat Morotai, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan tempat hidup, sumber penghidupan, ruang sosial, serta warisan bagi generasi berikutnya.

“Setiap persoalan yang menyangkut penguasaan dan batas tanah harus diselesaikan secara transparan, berdasarkan hukum, data, sejarah penguasaan, serta dengan mengedepankan rasa keadilan,” tegasnya.

Negara, lanjut Akbar, harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat. Ketidakjelasan batas maupun status tanah jangan sampai membuat masyarakat kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupan.

“Kalau tanah masyarakat diambil atau dikuasai secara sepihak tanpa penyelesaian yang adil dan kepastian hukum, maka dampaknya bukan hanya kehilangan aset. Itu bisa menghilangkan sumber penghidupan rakyat dan berpotensi memperbesar kemiskinan antargenerasi,” katanya.

Karena itu, Akbar meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dan pemerintah pusat duduk bersama untuk mencari jalan keluar. Seluruh data dan dokumen terkait perlu dibuka secara transparan, dilanjutkan dengan verifikasi batas secara objektif serta melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian.

“Jangan biarkan rakyat Morotai menunggu terlalu lama. Pemerintah harus hadir dan memberikan kepastian. Jika persoalan ini sampai akhir masa jabatan gubernur tidak mampu diselesaikan, maka publik tentu berhak menilai dan mempertanyakan sejauh mana komitmen kepemimpinan pemerintah provinsi dalam memperjuangkan kepentingan rakyat Maluku Utara,” tutup dia.(ksm)