BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Rp388 Juta kepada 10 Ahli Waris di Halut
RadarTimur.id, Tobelo — BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada 10 ahli waris peserta yang meninggal dunia dengan total santunan mencapai Rp388 juta.
Penyerahan dilakukan pada momentum Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Senin (17/8/2026).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Halut, Zippora Lilian Wallyd, mengatakan penyerahan manfaat JKM merupakan bentuk pemenuhan hak peserta dan ahli waris yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Untuk periode April sampai dengan 16 Agustus 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan manfaat Jaminan Kematian kepada 10 ahli waris, dengan total nilai santunan sebesar Rp388.000.000,” ungkap Zippora, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, manfaat JKM diberikan kepada ahli waris peserta yang terdaftar aktif dan mengalami risiko meninggal dunia sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Zippora menjelaskan, santunan tersebut diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan dalam memenuhi kebutuhan hidup sekaligus mengurangi dampak ekonomi akibat kehilangan anggota keluarga yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain menyerahkan santunan, BPJS Ketenagakerjaan pada momentum yang sama juga menyerahkan secara simbolis kepesertaan bagi 2.480 pekerja rentan di Kabupaten Halut.
Kepesertaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua. Iuran bagi 2.480 pekerja rentan itu bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2026.
Zippora mengatakan pekerja rentan umumnya berasal dari sektor informal atau pekerja mandiri dengan penghasilan relatif rendah dan memiliki keterbatasan dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial secara mandiri.
“Penyerahan bagi pekerja rentan merupakan bagian dari upaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Halmahera Utara,” katanya.
Dia berharap santunan yang diterima ahli waris dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sementara kepesertaan bagi pekerja rentan diharapkan menjadi bentuk perlindungan terhadap risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.(val)



