radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Senin, 31 Agustus 2026

Polda Malut Tangkap Tersangka Penipuan Umrah, Kerugian Capai Rp2,5 Miliar

RadarTimur.id, Ternate — Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara menangkap tersangka berinisial AI yang diduga terlibat dalam kasus penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah melalui PT Betteravel Indonesia Perkasa.

Tersangka ditangkap di Denpasar, Bali, Senin (24/8/2026), sebelum dibawa ke Ternate untuk menjalani proses hukum.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan setelah polisi menerima sejumlah laporan masyarakat yang mengaku mengalami kerugian karena telah membayar paket perjalanan umrah, tetapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.

“Polda Maluku Utara berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Hadi saat konferensi pers, Senin (31/8/2026), didampingi Dirreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana.

Dalam perkara tersebut, Polda Maluku Utara dan Polres Ternate menerima beberapa laporan polisi terkait persoalan keberangkatan jamaah umrah melalui PT Betteravel Indonesia Perkasa. Para pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, di antaranya surat rekomendasi, invoice perusahaan, bukti transfer, serta rekening koran.

Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, para calon jamaah melakukan pembayaran secara bertahap sejak Juli hingga November 2025. Namun, sampai jadwal keberangkatan yang telah ditentukan, jamaah tidak diberangkatkan sehingga menimbulkan kerugian bagi para pelapor.

Total uang yang telah disetorkan dan disebut menjadi kerugian dalam sejumlah laporan tersebut mencapai sekitar Rp2.505.500.000 atau Rp2,5 miliar lebih.

Perkara tersebut disangkakan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dia mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memeriksa keterangan saksi, dokumen transaksi, aliran pembayaran, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pendaftaran dan keberangkatan jamaah.

“Penyidik akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi berkaitan dengan perkara ini agar dapat menyampaikannya kepada penyidik untuk membantu proses penanganan perkara,” katanya.

Polda Maluku Utara juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Calon jamaah diminta memastikan legalitas dan kredibilitas penyelenggara, kejelasan jadwal keberangkatan, serta menyimpan seluruh bukti pembayaran dan dokumen perjanjian.

“Yang paling penting, masyarakat tidak perlu ragu melapor apabila merasa dirugikan. Polri akan menerima dan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(ard)