radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Kamis, 3 September 2026

KUPA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati

RadarTimur.id, Tobelo — Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara bersama DPRD Halmahera Utara menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 dengan proyeksi pendapatan daerah mencapai Rp1,100 triliun.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Halmahera Utara di Ruang Bangsaha DPRD, Tobelo, Rabu (2/9/2026).

Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Halmahera Utara Kasman Hi. Ahmad, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah serta undangan lainnya.

Berdasarkan KUPA-PPAS Perubahan 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.100.420.650.180,18, atau meningkat Rp23.254.968.617,18 dibandingkan proyeksi sebelumnya.

Sementara itu, belanja daerah ditargetkan sebesar Rp1.090.382.944.267,15, meningkat Rp15.217.262.704,15.

Dengan struktur tersebut, pemerintah daerah memproyeksikan surplus anggaran sebesar Rp10.037.705.913,03.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp8.037.705.913,03, sedangkan pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp2 miliar.

Dengan komposisi pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut, Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) diproyeksikan Rp0.

Wakil Bupati Kasman Hi. Ahmad mengatakan, KUPA-PPAS Perubahan merupakan bagian dari siklus perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasman menjelaskan, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurut Wabup Kasman, pembahasan bersama DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan perubahan anggaran dapat disusun sesuai arah pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah.

Sebelumnya, Pemkab Halmahera Utara telah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS kepada DPRD melalui rapat paripurna pada 31 Agustus 2026.

Dokumen tersebut kemudian dibahas DPRD secara internal serta bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada 1 September 2026.

Setelah melalui rangkaian pembahasan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD mencapai kesepakatan yang selanjutnya dituangkan dalam nota kesepakatan dan ditandatangani dalam rapat paripurna.

“Dengan terlaksananya paripurna ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara, karena telah membahas bersama-sama baik secara internal, maupun dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” kata Kasman.

Wabup Kasman menegaskan, sinergi antara eksekutif dan legislatif diperlukan agar kebijakan anggaran yang telah disepakati dapat mendukung agenda pembangunan daerah secara terarah.

Sementara itu, Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 yang telah disetujui bersama ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026,” kata Christina.

Dia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tahapan berikutnya dilaksanakan tepat waktu. Hal itu dinilai penting karena DPRD masih memiliki sejumlah agenda lain dalam masa persidangan ketiga.

Penandatanganan nota kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2026 belum mengakhiri proses penganggaran. Pemerintah daerah selanjutnya harus menerjemahkan kesepakatan tersebut ke dalam Rancangan Perubahan APBD 2026.

Tahapan tersebut menjadi penting untuk memastikan perubahan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan benar-benar tercermin dalam program serta kegiatan pemerintah daerah.

Dengan disepakatinya KUPA-PPAS Perubahan 2026, Pemkab Halmahera Utara dan DPRD kini memiliki dasar bersama untuk melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD 2026.(val)