Polemik PT MMC Rp92,5 Miliar, GP Ansor Morotai: Pemda Wajib Prioritaskan Kepentingan Rakyat di Tengah Keterbatasan Fiskal
RadarTimur.id, Morotai — Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, meminta polemik kewajiban senilai Rp92,5 miliar antara PT Morotai Marine Culture (MMC) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai dilihat secara proporsional dengan mempertimbangkan kronologi perkara dan kondisi fiskal daerah.
Ketua GP Ansor Pulau Morotai, Safrudin Boy, mengatakan perkara tersebut bukan persoalan yang baru muncul pada pemerintahan saat ini. Sengketa hukum itu telah bergulir sejak 2012 dan telah memperoleh putusan kasasi pada 2014.
Menurut Safrudin, pemerintahan yang sedang berjalan memang memiliki tanggung jawab kelembagaan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang diwariskan pemerintahan sebelumnya. Namun, tanggung jawab institusi tersebut perlu dibedakan dengan proses dan keputusan politik yang berlangsung pada periode pemerintahan sebelumnya.
“Pemerintahan saat ini memang mengemban tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan warisan periode sebelumnya. Namun, tanggung jawab institusi tidak boleh dicampuradukkan dengan pertanggungjawaban atas proses dan keputusan politik pada era kepemimpinan yang berbeda,” tegas Safrudin, Rabu (23/9/2026).
Safrudin kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan skema pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp200 miliar yang berasal dari pemerintahan sebelumnya dan pembayarannya dilanjutkan pemerintahan saat ini.
“Fakta bahwa pemerintahan sekarang melanjutkan kewajiban pembayaran PEN bukan berarti seluruh proses awal lahirnya utang itu milik jajaran saat ini. Kewajiban terus berjalan karena institusinya berkelanjutan, tetapi sejarah dan akar keputusannya harus ditinjau berdasarkan periode masing-masing,” jelasnya.
Atas dasar itu, GP Ansor meminta Pemkab Morotai diberi ruang untuk mencermati perkara PT MMC secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut mencakup amar putusan, rekam jejak penanganan perkara, proses eksekusi, hingga kemungkinan skema penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Persoalan pelik semacam ini tidak semestinya diselesaikan secara tergesa-gesa hanya karena desakan opini publik,” ujarnya.
Safrudin juga mengingatkan bahwa pembayaran kewajiban daerah harus ditempatkan dalam mekanisme pengelolaan APBD yang sah dan akuntabel. Menurutnya, ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 perlu menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah daerah.
“Jangan membangun narasi seolah Pemda enggan membayar. Persoalan mendasarnya adalah bagaimana kewajiban tersebut dieksekusi melalui mekanisme anggaran yang sah, akuntabel, dan legal secara hukum,” tegasnya.
Dia menilai DPRD Kabupaten Pulau Morotai juga memiliki peran penting dalam mencari jalan keluar melalui fungsi anggaran dan pengawasan. Pemda dan DPRD, kata Safrudin, perlu membahas persoalan tersebut secara terbuka dengan tetap memperhitungkan kemampuan fiskal daerah.
“DPRD dan Pemda perlu duduk bersama secara terbuka untuk menempatkan kewajiban daerah ini dalam kerangka perencanaan dan penganggaran secara sah, terukur, serta tetap memperhitungkan daya dukung fiskal daerah,” katanya.
Di sisi lain, Safrudin menegaskan GP Ansor tidak bermaksud mengabaikan hak PT MMC maupun membela pemerintah daerah secara membabi buta. Menurutnya, PT MMC memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, sementara Pemkab Morotai berkewajiban menghormati putusan pengadilan sekaligus memastikan setiap penggunaan APBD mengikuti prosedur yang berlaku.
“Sesuai kaidah pengelolaan anggaran, pemerintah daerah wajib mendahulukan belanja wajib untuk pelayanan dasar masyarakat, belanja pegawai, serta kewajiban lain yang harus dipenuhi. Sementara saat ini, kondisi fiskal Pemda Morotai sedang mengalami tekanan,” ungkapnya.
Safrudin mengajak seluruh pihak melihat perkara yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade tersebut berdasarkan kronologi dan dokumen hukum, bukan semata-mata dari siapa yang sedang memegang jabatan ketika persoalan kembali mencuat.
“Kami tidak membela Pemda secara membabi buta, tidak pula mengabaikan hak PT MMC. Kami hanya menempatkan porsi masalah ini pada tempatnya. Berikan ruang bagi pemerintah untuk bekerja secara hati-hati dengan tetap berada dalam pengawasan kritis publik. Menghormati putusan hukum bukan berarti menabrak prosedur, dan kami meyakini Pemda akan menyelesaikan persoalan ini secara tuntas atas nama institusi Pemkab Morotai,” pungkasnya.(ksm)

