Optimalkan Aset Sektor Bahari, Pemkab Morotai Bahas Pinjam Pakai Gedung Miamari dengan KKP
RadarTimur.id, Jakarta — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai membahas rencana pemanfaatan Gedung Miamari melalui skema pinjam pakai bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.
Pembahasan tersebut berlangsung baru-baru ini, dalam audiensi Pemkab Morotai bersama jajaran KKP di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, dengan agenda utama menindaklanjuti permohonan pemanfaatan Gedung Miamari yang merupakan aset KKP di wilayah Pulau Morotai.
Delegasi Pemkab Morotai dipimpin Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali dan diterima Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDMKP) KKP RI, Dr. I Nyoman Radiarta, didampingi Kepala Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Yayan Hikmayani.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Morotai menyampaikan rencana pemanfaatan Gedung Miamari untuk mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya untuk menunjang pengembangan Universitas Pasifik Morotai.
Selain sektor pendidikan, pemanfaatan gedung tersebut juga direncanakan mendukung program pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Juanga serta operasional Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai.
Kepala BPPSDMKP KKP RI, I Nyoman Radiarta, menyambut baik rencana pemanfaatan tersebut. Namun, proses selanjutnya masih menunggu arahan dan disposisi resmi Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai bagian dari mekanisme pemanfaatan barang milik negara.
“Disposisi dari Bapak Menteri nantinya akan menjadi pijakan bagi BPPSDMKP untuk memproses tahapan administrasi, penyiapan berkas, hingga pemenuhan regulasi teknis yang disyaratkan dalam skema pemanfaatan barang milik negara,” demikian disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Pemkab Morotai dan KKP juga membahas rencana durasi pinjam pakai. Pada tahap awal, kerja sama direncanakan berlangsung selama satu tahun dan dapat diperpanjang secara berkala hingga maksimal lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Morotai berharap pemanfaatan Gedung Miamari dapat mengoptimalkan aset yang ada sekaligus mendukung pengembangan pendidikan tinggi, program kelautan dan perikanan, serta pemberdayaan masyarakat pesisir di Kabupaten Pulau Morotai.(ksm)

