radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Selasa, 29 September 2026

LACH Dukung Polda Malut Tegakkan Hukum dalam Kasus Sibenpopo–Banemo

RadarTimur.id, Tobelo — Lembaga Adat Canga Halmahera (LACH) menyatakan dukungan terhadap langkah Polda Maluku Utara dalam mengusut secara profesional kasus meninggalnya salah satu warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah.

Dukungan tersebut disampaikan LACH menyusul konferensi pers Polda Maluku Utara yang menyebut bahwa berdasarkan proses penyelidikan yang telah dilakukan, hingga saat ini belum ditemukan fakta hukum maupun alat bukti yang mengarah pada keterlibatan masyarakat Desa Sibenpopo dalam perkara tersebut.

Sekretaris LACH, Yosafat Kotalaha, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus didasarkan pada fakta, alat bukti, pemeriksaan yang objektif, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, penyelesaian perkara tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi, tekanan, maupun generalisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu.

“Kami mendukung Polda Maluku Utara untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Masyarakat Sibenpopo tidak boleh diberi stigma atau dituduh tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Yosafat, Senin (28/9/2026).

Dia juga meminta kepolisian tetap mendalami seluruh petunjuk dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan agar perkara tersebut dapat diungkap secara terang dan tuntas.

“Pada saat yang sama, siapa pun yang nantinya terbukti terlibat berdasarkan alat bukti harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Dia berharap proses hukum dapat memberikan kepastian bagi keluarga korban sekaligus mencegah munculnya tuduhan yang dapat memperkeruh hubungan antarmasyarakat.

Lebih lanjut dia mengajak seluruh masyarakat menjaga situasi tetap kondusif, menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Penegakan hukum harus berjalan secara adil. Kebenaran harus diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti, sementara masyarakat harus dilindungi dari tuduhan dan stigma yang tidak berdasar,” pungkasnya.(val)