radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Minggu, 4 Oktober 2026

DPD PIKI Maluku Utara Tegaskan Mekanisme Konsolidasi dan Konferda

RadarTimur.id, Tobelo — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Maluku Utara menegaskan mekanisme konsolidasi, keabsahan peserta, persyaratan bakal calon pengurus, serta pelaksanaan Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) yang dijadwalkan berlangsung pada 20–22 November 2026 di Kota Ternate.

Ketua DPD PIKI Maluku Utara, Abner Nones, Minggu (4/10/2026), menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan organisasi yang merujuk hasil Kongres PIKI ke-26, peserta yang saat ini dinyatakan sah mengikuti Konferda terdiri atas DPC Halmahera Utara, Halmahera Timur, Halmahera Selatan, serta DPD PIKI Maluku Utara. Masing-masing DPC memiliki satu hak suara, sedangkan DPD memiliki dua suara, sehingga total hak suara saat ini berjumlah lima.

Menurut Abner, dalam rapat perdana melalui Zoom bersama DPP PIKI, termasuk Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK), Sekretaris Jenderal, serta staf DPP, dibahas upaya memenuhi keterwakilan organisasi di 10 kabupaten/kota di Maluku Utara.

DPD kemudian menindaklanjuti pembahasan tersebut melalui konsolidasi terhadap DPC yang masa kepengurusannya berakhir dan memfasilitasi pembentukan DPC di wilayah yang belum memiliki kepengurusan.

DPD PIKI Maluku Utara telah menerbitkan surat konsolidasi secara terpisah untuk tiga DPC serta mengajukan pembentukan calon DPC di Kota Ternate, Halmahera Tengah, dan Halmahera Barat kepada DPP PIKI.

Abner menegaskan, konsolidasi di wilayah tersebut harus dihadiri DPD. Sementara pembentukan DPC di Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu akan dilakukan secara hibrida dengan melibatkan DPD dan DPP PIKI.

Terkait Kota Tidore Kepulauan, Abner menegaskan konsolidasi yang dilakukan secara sepihak tanpa kehadiran DPD tidak sesuai dengan mekanisme organisasi. Pelaksanaannya harus didasarkan pada surat tugas resmi dari DPD PIKI Maluku Utara.

“Setiap agenda konsolidasi di tingkat DPC juga wajib disampaikan kepada DPP untuk pencatatan sebelum kegiatan dilaksanakan, dengan koordinasi menjadi tanggung jawab DPD,” ujar dia.

Selain konsolidasi, seluruh bakal calon ketua dan sekretaris, baik di tingkat DPD maupun DPC, diwajibkan melengkapi curriculum vitae (CV) sebagai persyaratan administrasi. Pengisian CV dilakukan melalui formulir Google yang disediakan DPP PIKI. Dokumen tersebut harus diserahkan kepada Ketua DPD untuk diteruskan kepada DPP.

“CV harus diserahkan melalui Ketua DPD untuk disampaikan kepada DPP. Calon yang CV-nya tidak disampaikan kepada DPD tidak akan diikutsertakan,” tegas Abner.

Dia memastikan Konferda PIKI Maluku Utara dan Konfercab di tingkat kabupaten/kota dijadwalkan berlangsung bersamaan pada 20–22 November 2026 di Kota Ternate. Karena itu, seluruh DPC definitif maupun calon DPC diminta segera menyiapkan administrasi, menyelesaikan konsolidasi, dan melengkapi persyaratan bakal calon pengurus sesuai ketentuan organisasi.

Abner juga mengingatkan bahwa konsolidasi bukan tahapan pemilihan, melainkan forum untuk membangun kesepahaman, memperkuat persatuan, dan menyatukan komitmen dalam pembentukan serta penataan kepengurusan. Menurutnya, setiap tahapan harus mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat, bukan langsung diarahkan pada pemilihan.

“Pada tahapan konsolidasi, yang harus didahulukan adalah musyawarah mufakat, bukan pemilihan. Karena itu, saya meminta seluruh teman-teman dapat membedakan mekanisme PIKI dengan pengalaman organisasi lainnya. Sekali lagi, pada tahap konsolidasi yang diperlukan adalah musyawarah,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPD PIKI Maluku Utara akan menerbitkan surat resmi kepada seluruh DPC dan pihak yang mendapat surat tugas konsolidasi sebagai pedoman pelaksanaan di masing-masing kabupaten/kota.

Abner berharap seluruh pengurus, kader, dan bakal calon pengurus menjalankan ketentuan tersebut secara tertib dan bertanggung jawab demi kelancaran konsolidasi serta persiapan Konferda dan Konfercab PIKI se-Maluku Utara.(val)