DKP Morotai Siap Dampingi Nelayan Urus Izin Rumpon
RadarTimur.id, Morotai — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, siap mendampingi kelompok nelayan dan pelaku usaha perikanan dalam mengurus perizinan rumpon. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah akses pelayanan administrasi sekaligus mendorong pengelolaan perikanan tangkap yang tertib dan berkelanjutan.
Kepala DKP Kabupaten Pulau Morotai, Muksin Hi. Umar, mengatakan pemerintah daerah berperan memfasilitasi dan menjembatani kelompok nelayan maupun pengusaha lokal dengan DKP Provinsi Maluku Utara dalam proses pengurusan izin rumpon.
Menurut Muksin, pendampingan tersebut diperlukan agar masyarakat pesisir memahami persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi sebelum izin diterbitkan.
“Secara regulasi, kewenangan penerbitan izin rumpon berada di tingkat pemerintah provinsi. Posisi DKP kabupaten adalah memfasilitasi dan memediasi kelompok nelayan maupun pengusaha lokal agar terhubung secara formal dengan DKP Provinsi Maluku Utara. Kami hadir mendampingi agar prosesnya berjalan presisi,” kata Muksin, Kamis (8/10/2026).
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, DKP Provinsi Maluku Utara bersama DKP Kabupaten Pulau Morotai sebelumnya telah menggelar sosialisasi mengenai regulasi dan mekanisme perizinan rumpon. Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan nelayan dari Kecamatan Morotai Utara, Morotai Timur, dan Morotai Selatan, termasuk para pemilik usaha rumpon.
Sosialisasi itu juga dirangkaikan dengan pembukaan gerai pelayanan perizinan terpadu. Melalui layanan tersebut, masyarakat pesisir diharapkan lebih mudah memperoleh informasi dan berkonsultasi mengenai dokumen yang diperlukan.
Muksin menjelaskan, pengurusan izin membutuhkan pemenuhan sejumlah persyaratan, mulai dari legalitas kelembagaan hingga kesiapan armada penangkapan ikan. Kelompok Usaha Bersama (KUB) maupun pelaku usaha perlu memastikan dokumen dan persyaratan teknisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menyebutkan, persyaratan teknis yang disampaikan kepada kelompok nelayan antara lain kepemilikan satu kapal berukuran 30 Gross Tonnage (GT) atau alternatif armada kecil berkapasitas 1,5 GT sebanyak tujuh hingga 10 unit. KUB juga diminta melengkapi dokumen legalitas kelembagaan.
Pendampingan tersebut mulai mendapat respons dari masyarakat. Sejumlah kelompok nelayan, termasuk dari Desa Lifao dan Desa Kolorai, telah berkoordinasi dengan DKP Morotai untuk memperoleh asistensi dalam menyiapkan dokumen perizinan.
DKP Morotai memastikan pendampingan akan terus dilakukan agar kelompok nelayan dan pelaku usaha dapat mengikuti prosedur perizinan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah berharap kemudahan akses informasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi dapat mendukung aktivitas perikanan tangkap yang legal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Prinsipnya, kami siap memediasi dan mendampingi seluruh elemen masyarakat perikanan di Morotai hingga izin resmi dari provinsi diterbitkan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Muksin.(ksm)

