Galian C di Pohea Diduga Ilegal, DLH Beri Jawaban Mengambang
RadarTimur.id, Sanana – Aktivitas tambang galian C di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sula, Nurhayati Latuconsina, Jumat (19/9/2025), memberikan penjelasan yang dinilai tidak tegas.
Dirinya hanya menyebut urusan perizinan berada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sementara kewenangan terkait izin tambang batuan maupun batu bara ada di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, serta Permen LHK RI Nomor 4 Tahun 2021, setiap usaha penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Lebih jauh, sejak Mei 2025 Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono telah menginstruksikan seluruh jajaran Polres agar menertibkan aktivitas galian C ilegal. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merusak lingkungan.
Kapolda juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dibarengi dengan tanggung jawab menjaga kelestarian alam. Aktivitas tambang yang dilakukan serampangan dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius serta merugikan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas tambang di Desa Pohea masih terus berjalan dan belum ada tindakan tegas dari aparat berwenang.(var)


1 Komentar
Way cool! Some extremely valid points! I
appreciate you writing this post plus the rest of the website is very good.
Feel free to visit my web blog; trading platform