Mediasi Gagal, Warga Morotai Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
RadarTimur.id, Morotai – Sengketa tanah kembali mencuat di Kabupaten Pulau Morotai. Seorang warga, Santo Daeng Suki, melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga orang terlapor ke Kepolisian Resor Pulau Morotai atas dugaan penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak, Selasa (23/9/2025).
Laporan tersebut diajukan oleh tim hukum Zulfikran A. Bailussy, yang diwakili oleh Susanti Daeng Suki, S.H., dan Marwan A. Sahjat, S.H. Mereka menegaskan, kliennya adalah pemilik sah lahan seluas ±370 m² berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 318, hasil jual beli dengan Suharti Said salah satu ahli waris sah pada 22 November 2023 yang disahkan Kepala Desa Daruba.
Namun, tanah itu justru diklaim dan dijual beruntun oleh pihak lain. Farman Husain disebut menjual tanah kepada Yasim Totona, lalu dialihkan lagi kepada M. Afif Wangko, yang bahkan sudah mendirikan bangunan di atas lahan meski sebelumnya telah dilayangkan somasi hukum.
Upaya damai sejatinya sempat difasilitasi Pemerintah Desa Daruba melalui mediasi pada Selasa (23/9/2025). Sayangnya, para terlapor tidak hadir, sehingga pertemuan gagal menghasilkan kesepakatan.
“Tindakan para terlapor jelas melawan hukum. Klien kami mengalami kerugian materil maupun immateril. Karena itu, kami minta aparat kepolisian segera memproses laporan ini sesuai ketentuan Pasal 385 KUHP, Pasal 167 KUHP, serta Pasal 55 KUHP,” tegas Zulfikran Bailussy, S.H., Ketua Tim Kuasa Hukum.
Marwan A. Sahjat, S.H., menambahkan kasus ini bukan sekadar sengketa biasa, tetapi menyangkut kepastian hukum masyarakat.
“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. SHM adalah bukti kuat, tidak bisa dibatalkan dengan surat pelepasan hak tanah yang dikeluarkan desa, karena kewenangan itu hanya ada pada BPN,” jelasnya.
Sementara itu, Susanti Daeng Suki, S.H., menyoroti adanya kejanggalan pada dokumen yang digunakan para terlapor.
“Dalam surat pelepasan hak tanah disebutkan pihak pertama adalah Yasim Totona, tetapi yang menandatangani justru Acim Hi. Kamel. Ini jelas cacat hukum, bahkan bisa berindikasi pemalsuan. Aparat harus mengusut tuntas persoalan ini,” tegasnya.(ksm)


Tinggalkan Balasan