Dirut Kopra Institut Desak Pemerintah Cabut Izin PT Ausindo Anugerah Pasifik
RadarTimur.id, Morotai – Komite Perjuangan Rakyat (Kopra) Institut mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut seluruh izin PT Ausindo Anugerah Pasifik yang beroperasi di Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Kopra Institut, Faisal Habeba, Senin (29/9/2025).
Faisal menegaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib menempatkan jaminan reklamasi sebelum memulai kegiatan operasional.
“Faktanya, PT Ausindo Anugerah Pasifik tidak menempatkan jaminan reklamasi sebagaimana tercatat dalam data Kementerian ESDM,” ungkap Faisal.
Selain itu, lanjutnya, izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut juga teridentifikasi tidak memenuhi kriteria Clean and Clear (CnC), yang menjadi syarat sah operasi pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.
Menurut Faisal, penerbitan IUP tanpa proses lelang bertentangan dengan Pasal 51 dan Pasal 60 UU Nomor 3 Tahun 2020 juncto UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Izin tambang PT Ausindo Anugerah Pasifik cacat prosedur dan harus dicabut oleh pemerintah,” tegasnya.
Kopra Institut juga meminta Pemerintah, Kepolisian Daerah, Mabes Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung untuk segera menghentikan seluruh aktivitas perusahaan. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit menyeluruh terkait potensi kerugian negara maupun legalitas perusahaan.
“Apabila terbukti ada pelanggaran Undang-Undang, BPK harus merekomendasikan kepada pemerintah agar izin pertambangannya segera dicabut,” tutup Faisal.(ksm)


Tinggalkan Balasan