Pemkab Morotai Periksa ASN Terduga Kasus Sodomi
RadarTimur.id Morotai — Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SK, terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap lima siswa sekolah menengah atas (SMA), Kamis (16/4/2026).
SK diketahui telah menjalani pemeriksaan di kantor BKD Morotai. Proses tersebut berlangsung sekitar satu jam sebelum pihak BKD memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Kepala Bidang Pengembangan BKD Morotai, Basirun Umaternate, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap pendalaman. Meski demikian, dia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk bertindak tegas apabila dugaan tersebut terbukti.
“Untuk hasilnya belum bisa kami sampaikan. Namun arahan pimpinan sudah jelas, seperti yang disampaikan Sekda Muhammad Umar Ali, bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir tindakan seperti ini. Kami tetap menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian,” ujarnya.
Basirun menjelaskan, pemeriksaan internal telah dilakukan sejak sehari sebelumnya dan masih terus berlanjut. Sejumlah saksi, termasuk korban, juga telah dimintai keterangan secara tertutup mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur.
“Sejak kemarin proses berjalan. Saksi-saksi yang diperiksa merupakan pihak yang sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Karena ini menyangkut anak-anak, maka pemeriksaannya dilakukan secara tertutup,” jelasnya.
Lebih lanjut, Basirun mengungkapkan bahwa SK sebelumnya sempat mangkir dari panggilan resmi BKD. Surat pemanggilan telah dilayangkan pada 13 April, namun yang bersangkutan tidak hadir pada 14 April.
“Setelah kami telusuri, yang bersangkutan berada di Desa Muhajirin Baru. Sempat direncanakan pemanggilan paksa, namun akhirnya tim BKD mendatangi langsung lokasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.
Terkait sanksi, Basirun menegaskan bahwa BKD akan menjatuhkan tindakan tegas sesuai ketentuan apabila terbukti terjadi pelanggaran, baik dari sisi kode etik ASN maupun pidana.
“Jika terbukti, sanksinya bisa mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Untuk sanksi berat seperti pemberhentian, kami menunggu hasil proses hukum dari kepolisian,” tegasnya.(ksm)

