Tersangka KDRT Peragakan 16 Adegan Kekerasan
RadarTimur.id, Ternate — Polres Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menggelar rekonstruksi kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Rabu (15/4/2026).
Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengurai secara detail rangkaian peristiwa kekerasan yang dilaporkan korban berinisial PW terhadap tersangka RAP.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Ipda Sudirjo menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna memperjelas kronologi kejadian serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Rekonstruksi ini penting untuk memberikan gambaran yang utuh dan objektif terkait peristiwa yang terjadi,” ujar Sudirjo.
Rekonstruksi dilaksanakan di rumah korban, tepatnya di RT 019 RW 006 Kelurahan Toboleu, dengan melibatkan berbagai pihak, di antaranya penyidik Sat Reskrim, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Tim Identifikasi, Jaksa Penuntut Umum, perwakilan Kejaksaan Negeri Ternate, UPTD PPA Kota Ternate, penasihat hukum kedua belah pihak, serta personel pengamanan.
Dalam proses tersebut, tersangka memperagakan sedikitnya 16 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.
Peristiwa bermula pada Minggu malam, 22 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIT, saat terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka di dalam rumah.
Cekcok itu kemudian memicu tindakan kekerasan. Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan aksi melempar sejumlah benda seperti sandal, helm, hingga kursi ke arah korban, yang menyebabkan korban mengalami benturan di beberapa bagian tubuh.
Tak hanya itu, dalam insiden tersebut anak korban juga turut terdampak oleh tindakan kekerasan. Puncak kejadian terjadi saat tersangka mengejar korban keluar rumah, kemudian menarik dan membanting korban hingga kepalanya terbentur tembok.
Meski memperagakan adegan-adegan kekerasan, pelaksanaan rekonstruksi berlangsung aman dan tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian.
Polres Ternate menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan, khususnya KDRT, secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.

