radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Rabu, 15 Juli 2026

BEM UNUTARA Desak Bareskrim Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Tambang

RadarTimur.id, Ternate — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (BEM UNUTARA) menyatakan sikap resmi terkait dugaan pemalsuan dokumen perizinan pertambangan yang kini tengah ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Organisasi mahasiswa tersebut meminta proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan independen demi menjaga kepastian hukum serta tata kelola sumber daya alam di Maluku Utara.

Presiden BEM UNUTARA, Risman Taha, mengatakan dugaan pemalsuan dokumen perizinan merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan integritas administrasi pemerintahan dan iklim investasi di sektor pertambangan.

Kasus ini berawal dari laporan PT Wana Halmahera Barat Permai (WHBP) ke Bareskrim Polri pada 22 Oktober 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 188.45/540-05/2010 yang diduga menyebabkan perubahan titik koordinat hingga memicu tumpang tindih wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Risman menegaskan BEM UNUTARA tidak berada pada posisi menyimpulkan benar atau salah pihak yang dilaporkan. Menurutnya, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

“Karena itu kami meminta Bareskrim Polri menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan independen. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil penyelidikan juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Risman, Selasa (14/7/2026).

Selain mendorong penegakan hukum, BEM UNUTARA juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi dan penerbitan izin pertambangan. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih wilayah izin, penyalahgunaan dokumen, maupun pelanggaran administrasi yang berpotensi merugikan negara, investor, dan masyarakat.

“Tata kelola yang baik adalah syarat utama agar investasi berjalan sehat dan sekaligus kepentingan masyarakat terlindungi,” tegas Risman.

BEM UNUTARA memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut secara objektif dan berdasarkan data yang sah. Organisasi itu juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Menurut Risman, keterbukaan informasi dan kepastian hukum merupakan fondasi penting agar pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara berlangsung secara adil, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.(ard)