BEM UNUTARA kembali Desak Polda dan Kejati Periksa Kadis ESDM serta Kepala PTSP Malut Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP
RadarTimur.id, Ternate — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) kembali mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi untuk segera memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi terkait polemik dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ketua BEM UNUTARA, Risman Taha, mengatakan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Timur (Haltim) yang berkaitan dengan wilayah IUP merupakan persoalan serius yang berpotensi merusak tata kelola pertambangan di Malut.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut berdampak pada tumpang tindih wilayah izin maupun proses administrasi pertambangan, maka seluruh rangkaian penerbitan, pengelolaan, hingga verifikasi dokumen harus ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
“Apabila dugaan tersebut berdampak pada tumpang tindih wilayah izin dan proses administrasi pertambangan, maka seluruh rangkaian penerbitan, pengelolaan, dan verifikasi dokumen perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum,” tegas Risman, Rabu (15/7/2026).
Dia menilai aparat penegak hukum perlu memanggil dan meminta keterangan dari Kepala Dinas ESDM Malut serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP apabila berdasarkan kewenangan dan alat bukti keduanya memiliki informasi yang berkaitan dengan proses administrasi maupun pengelolaan data perizinan yang menjadi objek perkara.
Menurut Risman, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh prosedur administrasi, verifikasi dokumen, dan pengelolaan data perizinan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
“Pemanggilan tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh prosedur administrasi, verifikasi dokumen, dan pengelolaan data perizinan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain itu, BEM UNUTARA juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola sektor pertambangan di Malut.
“Maluku Utara sebagai salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia membutuhkan kepastian hukum dan tata kelola pertambangan yang transparan demi melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga iklim investasi yang sehat,” pungkasnya.(ard)

