DPRD Morotai Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025
RadarTimur.id, Morotai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai bersama Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Rabu (29/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Muhammad Rizki dan dihadiri unsur legislatif serta eksekutif. Sidang dinyatakan memenuhi kuorum sesuai Pasal 169 Ayat (1) Huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Dari 20 anggota DPRD, sebanyak 14 anggota hadir dan enam lainnya berhalangan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Muhammad Rizki menegaskan bahwa pembahasan dan persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat konstitusi sekaligus bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Ini wujud nyata ketaatan kita pada amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dituangkan dalam bentuk peraturan daerah,” ujarnya.
Menurut Rizki, penyampaian pertanggungjawaban APBD menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Peraturan daerah tersebut juga menjadi tolok ukur efektivitas serta efisiensi pelaksanaan APBD demi mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Pulau Morotai.
Pada kesempatan itu, DPRD juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Rizki menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah serta bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Bagi DPRD Kabupaten Pulau Morotai, ukuran keberhasilan pengelolaan APBD tidak hanya diukur dari kualitas laporan keuangan, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan dan program pembangunan yang didanai APBD benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, mengurangi kesenjangan pembangunan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. Karena itu, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal,” tegasnya.(ksm)

