radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Kamis, 30 Juli 2026

Bupati Halut Dorong Percepatan Revisi RTRW

RadarTimur.id, Tobelo — Bupati Halmahera Utara (Halut), Piet Hein Babua, menghadiri penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) sebagai bagian dari proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah EJ Papilaya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) William Jesaya, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Wilson Alexander Kakunsi.

Kegiatan juga dihadiri Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Agus Sutanto bersama kepala daerah dari Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Kuningan, dan Kota Tasikmalaya.

Rangkaian acara diawali dengan pemaparan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, kemudian dilanjutkan penyampaian hasil verifikasi dan pembahasan berbagai indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di masing-masing daerah.

Dalam kesempatan itu, Bupati Piet Hein Babua menyampaikan apresiasi kepada tim pengendalian pemanfaatan ruang dari pemerintah pusat.

Namun diakui masih terdapat sejumlah persoalan tata ruang di Halut, termasuk perizinan yang terbit secara otomatis melalui mekanisme surat pernyataan mandiri sehingga sebagian tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Karena itu, Bupati Piet meminta pendampingan dan bimbingan dari Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran pemanfaatan ruang sekaligus memperkuat penataan ruang di daerah.

“Pemda Halmahera Utara memohon bantuan Kementerian agar dapat memberikan pendampingan dan bimbingan terhadap pelanggaran-pelanggaran tata ruang di Kabupaten Halmahera Utara,” ujarnya.

Usai penandatanganan berita acara yang dilakukan bersama empat kepala daerah, rombongan Pemkab Halut melanjutkan pertemuan dengan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana.

Pertemuan tersebut membahas percepatan penyelesaian Persetujuan Lintas Sektor (Linsek) revisi RTRW Kabupaten Halmahera Utara yang saat ini masih berproses menuju penetapan Peraturan Daerah (Perda).

Dalam pertemuan itu, Dirjen Tata Ruang menyatakan dukungannya terhadap percepatan penyelesaian Linsek RTRW Halmahera Utara. Ia juga mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah dalam menuntaskan revisi RTRW serta berkomitmen membantu penyelesaian berbagai persoalan di bidang pertanahan dan penataan ruang.(val)