Polisi Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Ternate, 32 Paket Disita
RadarTimur.id, Ternate — Tim Opsnal Unit 2 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Rabu (29/7/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial RI alias IKI (19). Dari tangan terlapor, petugas menyita sebanyak 32 paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis.
Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 21.30 WIT mengenai dugaan seseorang yang menguasai narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin Ps. Panit Unit 2, Ipda Harbun Fatmona, langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Setibanya di sekitar tempat kejadian, petugas mencurigai seorang pemuda yang berdiri di pinggir jalan. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis dari tangan terlapor,” katanya.
Dari hasil interogasi, terlapor mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tambahan 29 paket kecil yang disimpan di dalam kotak es krim di lemari rumah terlapor.
“Terlapor mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang itu dengan cara memesan melalui media sosial Instagram,” ujarnya.
Saat ini, RI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dia menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Polisi akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba, termasuk tembakau sintetis yang saat ini marak di masyarakat,” tegasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.(ard)

