radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Kamis, 6 Agustus 2026

Polisi Bongkar Peredaran Senpi Ilegal di Halut, Tiga Tersangka Ditangkap dan 206 Amunisi Disita

RadarTimur.id, Sofifi – Polda Maluku Utara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran senjata api (senpi) ilegal di Kabupaten Halmahera Utara. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka serta menyita tiga pucuk senjata api dan 206 butir amunisi berbagai kaliber.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan melalui kegiatan intelijen serta sinergi dengan sejumlah instansi terkait.

“Dari pengungkapan perkara ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni BS alias UB, ZS, dan SC,” kata Kapolda saat memberikan keterangan pers di Mapolda Maluku Utara, Rabu (5/8/2026).

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api SS1 rakitan, satu pucuk senjata api SS2 semi rakitan, satu pucuk senjata api laras panjang jenis SMR, satu buah magasin, serta 206 butir amunisi berbagai kaliber.

Kapolda menjelaskan, tersangka BS alias UB ditangkap pada 17 Juli 2026 di Desa Soasio, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara. Pada hari yang sama, aparat juga mengamankan tersangka ZS di Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara.

Sementara tersangka SC, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Igobula, Kecamatan Galela, pada 3 Agustus 2026.

Menurut Kapolda, peredaran senjata api ilegal merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat karena berpotensi digunakan untuk mendukung berbagai tindak pidana, memperkuat kelompok kriminal bersenjata, hingga memicu konflik.

“Peredaran senjata api ilegal merupakan ancaman serius terhadap keamanan nasional,” tegasnya.

Pengungkapan tersebut, lanjut Kapolda, menjadi bukti komitmen Polda Maluku Utara dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, termasuk mencegah jalur darat maupun laut dimanfaatkan sebagai akses penyelundupan senjata dan barang ilegal lainnya.

Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul senjata api, jalur distribusi, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran senjata ilegal tersebut.

“Kami akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolda.

Kapolda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan, kepemilikan, maupun perdagangan senjata api ilegal di wilayah Maluku Utara.

Dukungan masyarakat dinilai penting untuk mencegah peredaran senjata ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.(ard)