Peredaran Tembakau Sintetis di Halteng Berhasil Digagalkan, Seorang Pria Ditangkap
RadarTimur.id, Lelilef – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara. Seorang pria berinisial IT (29) ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.
Penangkapan dilakukan personel Unit II Ditresnarkoba pada Minggu (2/8/2026) setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika ke Maluku Utara yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Halmahera Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan menerapkan metode controlled delivery untuk mengidentifikasi penerima paket narkotika.
Sekitar pukul 16.05 WIT, petugas berhasil mengamankan IT di Desa Lelilef. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu saset berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 12,81 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IT mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh tembakau sintetis itu dari seseorang berinisial J di Jakarta dengan harga sekitar Rp1 juta.
Selanjutnya, terlapor bersama barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pengungkapan kasus ini. Polda Maluku Utara akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” ujar Hadi, Rabu (5/8/2026).
Dia menegaskan, Polda Maluku Utara akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, serta pengembangan kasus guna menekan peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(ard)

