radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Sabtu, 15 Agustus 2026

“Morotai” Merdeka Diatas Tanah Perampasan

Oleh: Kasim Bungan

Jurnalis Morotai

​Negara modern yang kita warisi hari ini seolah dirancang bukan untuk memerdekakan, melainkan untuk mengatur dan mengekstraksi. Hukum, birokrasi, serta aparat berubah fungsi menjadi alat legitimasi baru. Ketika korporasi dengan mudah memegang Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah rakyat, dan ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat kepemilikan tanpa pernah memijakkan kaki pada jejak sejarah, di situlah keadilan dipertanyakan.

​Konflik agraria di Morotai adalah cermin paling jujur dari ilusi kemerdekaan. Rakyat Morotai yang telah mengolah dan menguasai tanahnya secara turun-temurun selama tiga generasi, mendadak dilabeli “ilegal” hanya karena tidak menggenggam selembar kertas sertifikat.

​Tanah adat dicaplok atas nama pertahanan negara; ruang hidup masyarakat digusur dan digantikan kawasan pajakan. Pihak otoritas berdalih “semua demi kepentingan negara”, padahal tak jarang di balik benteng klaim tersebut, yang terlayani hanyalah syahwat dan keuntungan segelintir Komendan.

Dari sudut pandang yang lebih luas, perampasan tanah bukanlah sekadar insiden lokal yang tidak disengaja, melainkan sebuah desain struktural. Selama tanah masih diperlakukan semata-mata sebagai komoditas ekonomi, maka kebebasan rakyat akan selalu bersifat bersyarat.

​Maraknya kasus perampasan tanah yang serupa di Pulau Morotai menuntut kita untuk mendefinisikan ulang batas-batas antara kepemilikan privat dan kepemilikan negara. Batas-batas tersebut terus mengalami pergeseran seiring menyempitnya makna “kepentingan publik” dan menguatnya proyek-proyek militerisme.

Fenomena ini melahirkan satu pertanyaan mendasar: Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan “tanah negara”? ​

Meluruskan Konstitusi dan Hak Menguasai

​Menyoal definisi tanah dalam lingkup kenegaraan tidak dapat dilepaskan dari akar konstitusi kita. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”​Pasal tersebut memuat dua amanat penting.

​Negara memperoleh suatu kewenangan yang disebut Hak Menguasai. Hak ini adalah satu-satunya hak kebendaan/kewenangan yang secara tertulis diberikan oleh konstitusi kepada negara.​Hak tersebut wajib dipergunakan semata-mata untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan entitas penguasa itu sendiri.

​Lantas, dari manakah konsep “Hak Menguasai” ini diambil?

​Dalam risalah penyusunan UUD 1945, konsep ini diserap dari hukum adat. Dalam tradisi hukum adat, seorang individu beserta harta bendanya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari lingkungan sekitarnya.

Hukum adatlah yang pertama kali memperkenalkan konsep kepemilikan kolektif (hak ulayat). Benda-benda vital seperti tanah, sumber air, padang penggembalaan, hingga pengetahuan lokal adalah milik bersama. Walau hukum adat mengakui hak milik individu, hukum ini selalu menempatkan fungsi sosial dan kepentingan bersama di atas segalanya.

​Proses perumusan UUD 1945 memang kental dengan gagasan negara integralistik ala Supomo—yang menyamakan antara negara dan rakyat, di mana kepentingan negara adalah pengejawantahan dari kepentingan rakyat. Pemikiran ini sejatinya tepat jika kepentingan rakyat benar-benar terwujud menjadi kepentingan negara, bukan kepentingan rezim atau pemerintah yang sedang berkuasa. Namun, karena dalam praktik bernegara garis batas antara “negara” dan “pemerintah” sering kali kabur, akuntabilitas penyelenggaraan kepentingan rakyat menjadi tidak jelas.

​Pemerintah sering diolah seolah-olah entitas tunggal yang selalu bijaksana dalam mengelola hak-haknya. Dengan perisai label “demi rakyat”, proyek-proyek pembangunan dipaksa berjalan tanpa boleh dikritik. Seolah-olah, karena tujuan negara itu mulia, maka setiap proyek pemerintah otomatis beritikad baik dan pasti memakmurkan. Politik atas nama “negara” inilah yang kerap memuluskan perampasan tanah rakyat.

​Kesalahan Tafsir dan Warisan Kolonial ​Sudut pandang keliru tersebut memelintir frasa “dikuasai oleh negara” menjadi “dimiliki oleh negara”. Penafsiran sesat ini tak lepas dari racun Domein Verklaring warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda melalui Agrarische Wet 1870, yang menyatakan bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya secara tertulis adalah milik (domain) negara.

​Konsep penghisapan ala kolonial ini secara fundamental telah ditolak oleh pendiri bangsa melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 2 ayat (2) UUPA memperjelas konsep Hak Menguasai Negara: tidak ada hak milik negara atas tanah.

​Kedudukan negara sebatas sebagai pengatur, pemelihara, dan penentu relasi hukum: ​Negara harus menjadi pengatur untuk mengoreksi ketimpangan kepemilikan lahan, bukan justru berakting sebagai tuan tanah yang membagi-bagikan ruang hidup rakyat kepada korporasi atau institusi militer.

​Negara harus menjadi pemelihara tanah-tanah adat serta menghormati masyarakat yang bermukim di atasnya.

​Negara harus menentukan relasi hukum yang menjamin keadilan sosial, menegaskan tanah dipergunakan untuk kesejahteraan siapa.

​”Kepentingan umum” tidak boleh dijadikan stempel hukum untuk melegalkan tindakan inkonstitusional yang merenggut hak-hak mendasar warga negara seperti hak atas tempat tinggal, kesejahteraan lahir batin, serta lingkungan hidup yang layak dan sehat.

​Ketidakberadaan sertifikat lembar kertas tidak boleh dijadikan alasan untuk meniadakan hak hidup dan tempat tinggal seseorang melalui aksi main patok di lapangan.

Mengingat pada awalnya tanah-tanah adat memang tidak mengenal sistem administrasi sertifikat modern, maka menjadi kewajiban mutlak bagi negaralah untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat adat dalam memperoleh bukti kepemilikan hukum baik secara individual maupun komunal.