radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Rabu, 19 Agustus 2026

Tuduhan Pungli SD Rajawali Dibantah Kuasa Hukum

RadarTimur.id, Tobelo — Tuduhan dugaan pungutan liar (pungli) yang diarahkan kepada Ketua Yayasan Media Peduli Halmahera, Hendra Fitro Wansumad, dibantah tegas oleh Kuasa Hukum SD Rajawali, Ernest Sengi, SH., MH.

Bantahan itu disampaikan Ernest dalam keterangan resminya, Rabu (19/8/2026).

Ernest yang juga dosen ahli hukum pidana menilai penggunaan istilah “pungli” dalam pemberitaan berkonotasi negatif dan berpotensi merusak citra SD Rajawali. Sebab tidak ada pungutan di luar kesepakatan yang dibebankan kepada siswa maupun orang tua.

“Tidak benar jika ada ‘pungli’ terhadap siswa atau orang tua. Kami terus berupaya menjamin terpenuhinya sarana prasarana serta mutu pendidikan di sekolah ini,” tegas Ernest.

Menurutnya, SD Rajawali merupakan sekolah berbasis yayasan yang didirikan Yayasan Media Peduli Halmahera sejak 2023. Sekolah tersebut menerapkan kurikulum nasional yang diintegrasikan dengan kurikulum Cambridge pada sejumlah mata pelajaran.

Terkait anggapan biaya pendidikan yang mahal, Ernest menjelaskan bahwa sekolah swasta berbasis yayasan memiliki mekanisme pembiayaan yang berbeda dengan sekolah negeri.

Struktur biaya, kata dia, mencakup kebutuhan sarana prasarana, SPP bulanan, kegiatan pendidikan hingga buku.

“Dengan tetap mendaftarkan anak ke sekolah ini, berarti orang tua bersedia mengikuti semua aturan yang berlaku. Baru disebut pungli jika ada biaya yang dipungut diam-diam di luar kesepakatan. Faktanya hal ini tidak ada. Lalu punglinya di mana?” tandasnya.

Mengenai bantuan pemerintah berupa BOS maupun DAK, Ernest menyebut bantuan tersebut merupakan stimulus dan bukan satu-satunya penentu kemajuan sekolah.

Menurutnya, mutu pendidikan juga ditentukan kebijakan yayasan dan sekolah, termasuk dukungan terhadap kurikulum serta tenaga pendidik profesional.

Ernest juga membantah anggapan adanya pengelolaan keuangan yayasan yang tidak transparan.l karena semua informasi biaya pendidikan disampaikan kepada orang tua, termasuk rincian biaya registrasi ulang setiap Januari.

Saat ini, Ernest menyebut tim hukum sedang mengumpulkan data dan keterangan dari yayasan, sekolah hingga orang tua murid untuk memastikan seluruh informasi terkait tuduhan tersebut.

Apabila tuduhan pungli nantinya terbukti tidak benar, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut.

“Saat ini tim hukum sedang mengumpulkan data dari yayasan, sekolah, hingga orang tua murid. Jika tuduhan ini terbukti tidak benar, kami tidak segan-segan memproses secara pidana siapapun yang telah menyampaikan hal tersebut terhadap klien kami,” pungkas Ernest Sengi.(val)