radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Senin, 31 Agustus 2026

Dua Karyawan PT MDP Unit Sanana Dipolisikan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

RadarTimur.id, Sanana – Dua karyawan PT Mutiara Dana Pensiun (MDP) Unit Sanana dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial WhatsApp.

Pelaporan tersebut dilakukan Erna Noya melalui surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Sula tertanggal 31 Agustus 2026. Dalam pengaduannya, Erna menyebut dugaan pencemaran nama baik terjadi pada 10 Agustus 2026 sekitar pukul 13.18 WIT di Desa Waihama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

Menurut Erna, saat kejadian dirinya sedang berada di luar daerah. Informasi mengenai video tersebut kemudian diterima melalui WhatsApp. Video yang disebut disebarkan tanpa izin dan sepengetahuan pelapor itu diduga disebarkan oleh dua karyawan PT MDP Unit Sanana, yakni Sauna Umanailo dan Siti Sari Tuhulele.

Dalam pengaduannya, Erna menduga video tersebut memuat pernyataan yang menyebut dirinya melakukan penipuan terhadap seseorang berinisial H.U. Pernyataan dalam video tersebut kemudian dipersoalkan karena dinilai merugikan nama baik pelapor.

“Atas penyebaran video tersebut, saya menyatakan keberatan dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian. Laporan itu dimaksudkan agar persoalan tersebut dapat diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Melalui surat pengaduan tersebut, Erna meminta Polres Kepulauan Sula melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya.

Pelapor juga berharap kepolisian mengambil tindakan hukum apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana.(var)