Pemkab Morotai Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pendapatan Naik Jadi Rp577,10 Miliar
RadarTimur.id Morotai — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan target pendapatan daerah naik dari Rp556,93 miliar menjadi Rp577,10 miliar.
Dokumen perubahan tersebut diserahkan Pemkab Morotai kepada DPRD dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Morotai, Rabu sore (23/9/2026).
Wakil Bupati (Wabup) Pulau Morotai, Rio Cristian Pawane, mengatakan perubahan KUA-PPAS disusun untuk menyesuaikan kebijakan fiskal terbaru pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara setelah penetapan APBD induk 2026. Penyesuaian tersebut juga mengacu pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2026 ini diharapkan membuat kebijakan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Pulau Morotai semakin adaptif terhadap dinamika yang berkembang, menjaga kesinambungan program prioritas, serta mendukung pencapaian target pembangunan secara efektif, efisien, dan berkeadilan,” ujar Wabup Rio.
Dari sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan naik tipis dari Rp53.195.770.629 menjadi Rp53.199.365.229. Sementara pendapatan transfer meningkat dari Rp503.740.711.450 menjadi Rp520.907.948.450 atau bertambah sekitar Rp17,16 miliar.
Morotai juga memperoleh insentif fiskal sebesar Rp3 miliar dari pemerintah pusat. Insentif tersebut diberikan atas capaian pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan dan mempercepat penanganan stunting.
Pada sisi belanja, total Belanja Daerah dalam rancangan perubahan disesuaikan dari Rp729,67 miliar menjadi Rp729,99 miliar. Pemkab Morotai melakukan penyesuaian struktur belanja dengan menekan belanja operasi sekaligus meningkatkan alokasi belanja modal.
Belanja operasi turun dari Rp533,34 miliar menjadi Rp524,42 miliar. Sebaliknya, belanja modal meningkat Rp10,04 miliar, dari Rp112,90 miliar menjadi Rp122,95 miliar untuk mendukung pembangunan fisik dan infrastruktur daerah. Belanja Tidak Terduga (BTT) juga disesuaikan dari Rp15 miliar menjadi Rp14,20 miliar, sedangkan belanja transfer tetap sebesar Rp68,42 miliar.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan disesuaikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 menjadi Rp8,90 miliar, dari sebelumnya Rp1 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp33,58 miliar.
Dalam perubahan anggaran tersebut, Pemkab Morotai menetapkan delapan arah kebijakan strategis, yakni memperkuat industri pengolahan dan UMKM, meningkatkan produktivitas pertanian, mengembangkan infrastruktur ekonomi secara merata, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mendorong investasi, mempercepat penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, memperkuat pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan dan transformasi digital.
Wabup Rio juga menyoroti sejumlah tantangan fiskal dan pembangunan daerah, terutama kebutuhan meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer. Selain itu, pemerintah daerah perlu memperkuat kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi yang dapat memengaruhi ketahanan pangan.
Sementara itu, Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan perubahan kebijakan anggaran tersebut. Menurutnya, dukungan DPRD diperlukan agar kebijakan fiskal yang dirancang dapat diarahkan untuk mendukung pencapaian visi pembangunan daerah.
“Rancangan perubahan kebijakan fiskal ini tidak akan dapat mencapai sasaran tanpa adanya dukungan penuh serta sinergi yang kokoh dari lembaga legislatif. Mari kita jadikan momentum ini sebagai wujud nyata kolaborasi untuk bahu-membahu mencurahkan tenaga dan pikiran demi terwujudnya visi Morotai Unggul, Adil, dan Sejahtera,” pungkasnya.(ksm)

