PMII Pasifik Morotai Desak Bupati Copot Kadis DLH dan Evaluasi Pemdes Juanga
RadarTimur.id, Morotai — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pasifik Morotai mendesak Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pengerukan pasir pantai di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan.
PMII meminta Bupati mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Morotai serta melakukan evaluasi terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Juanga yang dinilai tidak mampu menghentikan aktivitas pengerukan pasir pantai yang disebut telah berlangsung sejak 2020.
Ketua PMII Pasifik Morotai, Rahmat Taib, mengatakan aktivitas pengerukan pasir pantai untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri batu bata lokal telah berlangsung secara masif di kawasan pesisir Desa Juanga.
Menurutnya, kondisi geografis Desa Juanga yang berada di ujung semenanjung dan berhadapan dengan laut lepas membuat kawasan tersebut rentan terhadap perubahan garis pantai apabila pengerukan pasir terus dilakukan.
“Penegakan hukum dan penertiban galian C di Desa Juanga bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut keselamatan serta keberlanjutan hidup masyarakat setempat dan masa depan lingkungan Pulau Morotai secara keseluruhan,” tegas Rahmat, Kamis (8/10/2026).
PMII menilai pengerukan pasir secara terus-menerus berpotensi mempercepat abrasi dan mengubah kondisi ekologis pesisir. Bahkan, organisasi mahasiswa tersebut memperkirakan dampak kerusakan dapat semakin serius dalam beberapa tahun mendatang apabila aktivitas tersebut tidak segera ditertibkan.
Rahmat mengatakan kekhawatiran tersebut semakin beralasan karena Bupati Pulau Morotai telah menerbitkan surat edaran tertanggal 13 Mei 2026 yang menginstruksikan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas penambangan pasir liar serta usaha batu bata yang dinilai tidak memperhatikan aspek lingkungan.
Namun, PMII menilai pelaksanaan instruksi tersebut di lapangan belum menunjukkan tindakan yang memadai. Karena itu, mereka meminta Pemkab Pulau Morotai segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengerukan pasir, termasuk memastikan legalitas usaha, izin yang dimiliki, lokasi pengambilan material, serta dampaknya terhadap lingkungan pesisir.
Selain meminta evaluasi terhadap jajaran DLH, PMII juga mendesak Pemkab mengevaluasi peran Pemdes Juanga dalam pengawasan aktivitas tersebut.
“Jangan sampai ketika kerusakan sudah semakin parah, pemerintah baru mengambil tindakan. Penertiban harus dilakukan sekarang dengan tetap mengedepankan aturan dan kepentingan masyarakat,” ujar Rahmat.
PMII Pasifik Morotai meminta Pemkab Pulau Morotai memastikan seluruh kegiatan pengambilan material di kawasan pesisir memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai. Mereka juga mendorong adanya kajian lingkungan untuk mengetahui sejauh mana aktivitas pengerukan pasir telah memengaruhi kondisi pesisir Desa Juanga.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari Kepala DLH Pulau Morotai maupun Pemerintah Desa Juanga terkait tudingan dan desakan PMII tersebut. RadarTimur.id masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait.(ksm)

