DLH Tindak Aktivitas Pengambilan Pasir di Juanga, Sebut Ada Indikasi Penerobosan Lahan
RadarTimur.id, Morotai — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pengambilan material pasir di kawasan Pandanga, Desa Juanga. Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan surat edaran dan instruksi Bupati Pulau Morotai terkait larangan pengambilan pasir di kawasan tersebut.
Kepala DLH Kabupaten Pulau Morotai, Nurhayati, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah persuasif dan preventif untuk menghentikan aktivitas pengambilan pasir. Salah satunya dengan memasang papan pengumuman yang berisi larangan melakukan aktivitas di lokasi tersebut.
Menurut Nurhayati, papan larangan itu telah dipasang sebanyak dua kali. Namun, setiap kali dipasang, papan tersebut justru dicabut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Untuk persoalan di Pandanga, Desa Juanga, kami dari DLH sudah dua kali memasang papan pengumuman larangan agar tidak ada lagi aktivitas pengambilan pasir di sana. Surat edaran dan perintah Bupati sudah kami tindak lanjuti. Namun, papan pengumuman yang kami pasang selalu dicabut,” ujar Nurhayati, Kamis (8/10/2026).
Dia mengatakan aktivitas pengangkutan pasir menggunakan kendaraan truk masih ditemukan di kawasan tersebut. DLH menilai kondisi itu mengindikasikan adanya penerobosan lahan yang dilakukan tanpa mengindahkan larangan pemerintah daerah.
Selain memasang papan larangan, DLH juga telah menyurati Pemerintah Desa Juanga untuk melakukan koordinasi terkait persoalan tersebut. Namun, hingga kini pihak pemerintah desa disebut belum memberikan respons maupun mendatangi kantor DLH.
“Dalam waktu dekat, saya akan turun langsung mendatangi Pemerintah Desa Juanga untuk berkoordinasi. Apabila pihak Pemdes tidak mampu mengatasi penambangan ini, kami akan mengambil langkah hukum dan melaporkannya kepada pihak berwenang,” tegas Nurhayati.
Terkait pernyataan sejumlah pihak di luar pemerintah daerah, termasuk organisasi kemahasiswaan PMII, Nurhayati mengatakan DLH belum pernah menerima konfirmasi atau permintaan klarifikasi secara resmi sebelum pernyataan tersebut disampaikan kepada publik.
Dia berharap Pemerintah Desa Juanga dapat mengambil bagian dalam menghentikan aktivitas yang dilarang tersebut. DLH juga meminta para pelaku usaha angkutan maupun pihak yang terlibat dalam pengambilan material pasir untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
DLH menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah aktivitas pengambilan pasir yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan Pandanga, Desa Juanga.(ksm)

