radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Selasa, 13 Oktober 2026

Lupa Boleh, Munafik Jangan: Menguji Ingatan dan Tanggung Jawab di Balik PKPU 19/2023

Oleh : Muhammad Rizal

Pemimpin Redaksi RadarTimur.id

Polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden kembali mengemuka setelah mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyampaikan klarifikasi mengenai proses pembentukan norma tersebut. Klarifikasi itu merespons pernyataan Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang disebut mengaku tidak pernah membahas ketentuan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.

Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan tentang siapa mengingat dan siapa menyangkal. Ada pertanyaan yang lebih mendasar. Bagaimana sebuah norma hukum dirumuskan, siapa saja yang terlibat, dan sejauh mana setiap pihak bersedia mempertanggungjawabkan keputusan yang pernah diambilnya?

Hasyim mengemukakan sejumlah dokumen yang, menurut penjelasannya, berkaitan dengan pembahasan rancangan PKPU pada September 2023. Dokumen tersebut mencakup surat KPU tertanggal 19 September 2023, undangan RDP DPR pada tanggal yang sama, pelaksanaan rapat pada 20 September 2023, masukan Bawaslu, serta kesimpulan rapat yang ditandatangani pimpinan lembaga terkait.

Hasyim juga menyebut Ahmad Doli Kurnia Tandjung hadir memimpin RDP dan menandatangani kesimpulan rapat. Arsul Sani, yang saat itu menjadi anggota Komisi II DPR dan kini menjabat hakim Mahkamah Konstitusi (MK), turut disebut hadir dalam forum tersebut.

Jika dokumen-dokumen itu autentik dan substansinya sesuai dengan penjelasan Hasyim, publik memiliki dasar untuk meminta penjelasan mengenai pernyataan bahwa ketentuan tersebut tidak pernah dibahas. Namun, kesimpulan mengenai apa yang diketahui, dibicarakan, dan disetujui setiap peserta harus tetap bertumpu pada pemeriksaan dokumen, rekaman rapat, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat.

Di sinilah pentingnya membedakan ingatan pribadi dari bukti administratif. Seseorang mungkin tidak mengingat secara terperinci pembahasan yang berlangsung bertahun-tahun lalu. Akan tetapi, ketika dokumen resmi memuat tanda tangan dan kesimpulan rapat, dokumen itu patut diperiksa untuk menguji keterangan yang disampaikan sekarang. Lupa bukan dengan sendirinya sebuah kesalahan, tetapi dokumen tidak semestinya diabaikan ketika ingatan seseorang dipersoalkan.

Judul editorial ini, “Lupa Boleh, Munafik Jangan”, berangkat dari seruan Hasyim dalam klarifikasinya. Ungkapan tersebut merupakan kritik moral terhadap sikap yang dianggap tidak konsisten antara tindakan terdahulu dan pernyataan sekarang. Namun, munafik merupakan penilaian moral yang serius. Penerapannya kepada seseorang tidak boleh mendahului pembuktian mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Kritik yang kuat harus dibangun di atas fakta yang dapat diuji, bukan semata-mata tuduhan yang memancing kemarahan.

Substansi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 juga perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat. Ketentuan itu mengatur pengecualian dokumen bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Hasyim menyatakan norma tersebut dirumuskan melalui sejumlah tahapan, termasuk uji publik, konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, pembahasan bersama DPR dan pemerintah, serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Dia menegaskan ketentuan itu berlaku umum dan bukan dirancang untuk menguntungkan orang tertentu.

Dalam klarifikasinya, Hasyim juga merujuk dokumen penyetaraan ijazah pendidikan menengah Gibran Rakabuming Raka yang disebut telah diterbitkan pada 2019 dan digunakan dalam pencalonan wali kota Surakarta pada 2020. Menurut Hasyim, fakta tersebut menjadi alasan untuk membantah tuduhan bahwa ketentuan dalam PKPU sengaja disiapkan demi kepentingan Gibran.

Penjelasan itu merupakan bagian penting dari pembelaan Hasyim terhadap proses pembentukan PKPU. Namun, klaim bahwa norma berlaku umum dan telah melalui prosedur formal tidak serta-merta menutup ruang evaluasi terhadap substansi maupun prosesnya. Sebaliknya, kontroversi yang muncul juga tidak otomatis membuktikan tuduhan penyelundupan hukum atau permufakatan jahat.

Kronologi perlu diperiksa secara cermat. PKPU 19/2023 ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Sementara itu, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden dibacakan pada 16 Oktober 2023. Perbedaan tanggal tersebut penting untuk menguji urutan peristiwa, tetapi tidak cukup sendirian untuk menjawab seluruh pertanyaan mengenai motif dan dinamika politik saat itu.

Karena itu, jalan terbaik bukan mempertentangkan ingatan dengan ingatan, melainkan membuka dokumen yang relevan kepada publik. Rekaman lengkap RDP, draf awal dan perubahan rancangan PKPU, masukan tertulis setiap lembaga, serta kesimpulan rapat perlu diperiksa secara utuh. Dengan begitu, publik dapat mengetahui apakah pasal yang dipersoalkan benar-benar dibahas, bagaimana rumusannya berkembang, dan apakah terdapat keberatan yang tercatat selama proses tersebut.

Akuntabilitas tidak hanya berlaku bagi KPU. DPR, pemerintah, Bawaslu, dan DKPP juga perlu menjelaskan peran masing-masing berdasarkan bukti keterlibatan mereka. Jika suatu lembaga ikut membahas dan menyetujui kesimpulan rapat, keterlibatan tersebut layak menjadi bagian dari evaluasi. Namun, tanggung jawab setiap pihak harus ditentukan berdasarkan kewenangan, tindakan, dan bukti yang tersedia.

Catatan Hasyim mengenai keterlibatan DKPP dalam RDP juga patut menjadi perhatian. Jika DKPP memeriksa pengaduan yang berkaitan dengan norma yang pernah dibahas dalam forum tersebut, independensi dan imparsialitas pemeriksaan harus dijaga. Ada atau tidaknya konflik kepentingan perlu dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku dan fakta konkret.

Demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar prosedur tertulis. Demokrasi menuntut kesediaan pejabat publik menjelaskan keputusan, mengakui fakta, dan menerima pemeriksaan atas tindakan yang pernah dilakukan. Dokumen rapat bukan formalitas yang dapat diingat hanya ketika menguntungkan, lalu dilupakan ketika menimbulkan pertanyaan.

Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan perang pernyataan yang tak berujung. Publik membutuhkan kejelasan. Jika dokumen membuktikan suatu keterangan keliru, kekeliruan itu harus diluruskan. Jika masih ada bagian yang belum terang, bagian tersebut harus diperiksa. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Lupa Boleh, Munafik Jangan” menjadi pengingat tentang pentingnya konsistensi dan tanggung jawab moral. Namun, dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh kerasnya sindiran atau tajamnya tuduhan. Kebenaran harus diuji melalui bukti, prosedur yang adil, dan keberanian setiap pihak mempertanggungjawabkan keterangannya.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar ingatan sejumlah pejabat tentang rapat pada September 2023, melainkan kepercayaan publik terhadap proses pembentukan aturan pemilu dan integritas lembaga-lembaga yang seharusnya menjaga demokrasi.(*)