Reskrim Polres Ternate Gerebek Judi Sabung Ayam dan Dadu di Jambula, 18 Orang Diamankan
RadarTimur.id, Ternate – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate yang dibackup oleh Unit Reskrim Polsek Ternate Selatan, menggagalkan aktivitas perjudian sabung ayam dan judi dadu di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Ternate, Ipda Soedharmono, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya praktik perjudian di wilayah tersebut.
“Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung melakukan tindakan tegas dengan menggerebek lokasi. Sebanyak 18 orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan perjudian itu,” ujar Umar.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 12 ekor ayam mati, 13 ekor ayam hidup, 21 buah dadu, dua lembar lapak dadu, satu dompet berisi pisau taji, serta uang tunai Rp22.132.000 yang diduga merupakan hasil taruhan sabung ayam dan judi dadu.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang lain seperti tempat minyak rambut bekas dan asbak yang digunakan untuk mengocok dadu.
Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RD (29), AY (49), LOS (29), PL (43), JI (52), FK (31), NI (49), RH (31), SU (49), JS (58), HK (38), SA (52), BH (46), SS (58), SI (32), JA (51), M (57), dan MR (35). Seluruhnya telah dibawa ke Polsek Pulau Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, salah satu pelaku berinisial MR (35) mengalami cedera setelah terpeleset dan jatuh ke kali mati saat berusaha melarikan diri dari lokasi. Yang bersangkutan, kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Ternate untuk mendapatkan perawatan medis.
Menegaskan komitmen kepolisian dalam menekan praktik perjudian, Kapolres Ternate melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk penyakit masyarakat.
“Polres Ternate tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian. Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan aktivitas melanggar hukum melalui Call Center 110 atau nomor pengaduan Lapor Ibu Kapolres Ternate (0821-2208-2105),” tegas AKP Umar Kombong.(ard)

