Sekolah Dasar di Morotai Diduga Jual Buku Pelajaran, Orang Tua Siswa Keluhkan Praktik Komersial
RadarTimur.id, Morotai – Dugaan praktik penjualan buku pelajaran kepada siswa kembali mencuat, kali ini terjadi di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Pulau Morotai, Kecamatan Morotai Selatan.
Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan kebijakan sekolah yang mewajibkan pembelian buku paket di awal tahun ajaran semester II.
Jika sebelumnya praktik seperti ini banyak ditemukan di sekolah swasta, kini fenomena serupa muncul di sekolah negeri. Padahal, buku pelajaran semestinya sudah ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pihak sekolah menjual beberapa jenis buku dengan harga bervariasi.
“Kami diminta beli buku di sekolah. Katanya wajib, kalau tidak anak-anak susah ikut pelajaran. Harganya lumayan, total hampir dua ratus ribu,” ujar wali murid tersebut.
Berikut rincian harga buku yang diminta sekolah:
Matematika: Rp45.000
Bahasa Indonesia: Rp35.000
IPAS: Rp50.000
PPKN: Rp30.000
Seni Rupa: Rp30.000
Total yang harus dibayarkan orang tua mencapai Rp190.000 per siswa.
Sementara itu, Kepala MIN 2 Pulau Morotai, Nurmila Sibua, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp enggan memberikan penjelasan rinci.
Dia hanya menyampaikan permohonan maaf lantaran sedang dalam masa pemulihan kesehatan.
“Mohon maaf, saya belum fit, masih dalam perawatan pasca operasi,” tulisnya singkat.
Aturan Jelas: Sekolah Dilarang Jual Buku
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebenarnya telah mengatur dengan tegas larangan penjualan buku oleh pihak sekolah. Beberapa aturan tersebut antara lain:
1. Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11, tentang pelarangan penjualan buku oleh sekolah.
2. Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, yang menyebutkan satuan pendidikan tidak diperkenankan menjual buku kepada siswa.
Selain itu, Surat Edaran Kemendikbud yang diterbitkan secara berkala juga menegaskan agar sekolah tidak melakukan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) maupun buku pelajaran dalam bentuk apapun.
Larangan sekolah menjual buku, sejatinya merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi siswa dan orang tua dari beban biaya pendidikan yang tidak semestinya, serta memastikan akses pendidikan tetap gratis, adil, dan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia.(ksm)

