radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Selasa, 30 Juni 2026

Pemerkosaan Keponakan Masuk Tahap Penuntutan, Polres Morotai Limpahkan Tersangka ke Kejari

RadarTimur.id, Morotai – Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Pulau Morotai memasuki babak baru.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai IPTU Yakub Panjaitan, resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIT di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.

Tersangka berinisial L.T. alias E (26), warga Kecamatan Morotai Selatan Barat, diserahkan bersama sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka. Selanjutnya, proses penanganan perkara menjadi kewenangan jaksa penuntut umum hingga disidangkan di pengadilan.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/63/IV/2026/SPKT/Polres Pulau Morotai/Polda Maluku Utara tertanggal 19 April 2026. Korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun. Demi melindungi identitas korban yang masih di bawah umur, polisi tidak mengungkap identitas lengkapnya kepada publik.

IPTU Yakub menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Dengan demikian, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan,” ujarnya.

Dia menegaskan, Polres Pulau Morotai berkomitmen menangani setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban sekaligus menjamin hak-hak tersangka dalam setiap tahapan proses peradilan pidana,” tegasnya.

Dalam prosesi pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum menerima tersangka dan barang bukti berdasarkan Surat Pengantar Kapolres Pulau Morotai Nomor B/709/VI/2026/Reskrim. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Lanjutnya, Polres Pulau Morotai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak. Dukungan masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa serta memberikan perlindungan maksimal kepada para korban,” pungkasnya.(ksm)