MUB IKT Kutuk Keras Dugaan Penghinaan Adat Togale, Desak Aparat Usut Tuntas
RadarTimur.id, Tobelo – Majelis Umat Beradat (MUB) Ikatan Keluarga Togale (IKT) Kabupaten Halmahera Utara mengecam keras beredarnya video di media sosial yang dinilai menghina dan merendahkan nilai-nilai adat serta budaya masyarakat Togale, khususnya tradisi Hibualamo yang selama ini menjadi simbol persatuan dan identitas masyarakat Halmahera Utara.
Kecaman tersebut disampaikan Ketua DPD MUB Kabupaten Halmahera Utara yang juga Ketua DPD Srikandi Pemuda Pancasila, Sri Evi Yanti Koloba, mewakili seluruh anak adat Kapita Halmahera Utara.
Menurut Sri Evi, konten yang diunggah melalui akun TikTok @clipernew891 telah melukai perasaan masyarakat adat karena dianggap tidak menghormati warisan budaya yang dijaga turun-temurun oleh para leluhur.
“Kami mengutuk dan mencela sekeras-kerasnya segala bentuk tindakan yang merendahkan dan melecehkan adat budaya Togale, terutama tradisi Hibualamo. Bagi masyarakat Halmahera Utara, Hibualamo bukan sekadar simbol budaya, tetapi juga lambang persatuan, kehormatan, dan identitas yang diwariskan dari generasi ke generasi,” tegas Sri Evi dalam pernyataan resminya, Rabu (25/6/2026).
Dia menegaskan, masyarakat adat tidak dapat menganggap persoalan tersebut sebagai hal biasa. Karena itu, pihaknya meminta adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun lembaga adat untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta aparat penegak hukum dan lembaga adat yang berwenang segera mengusut tuntas persoalan ini hingga ke akar-akarnya. Penghinaan terhadap adat dan budaya merupakan bentuk pelanggaran terhadap kehormatan masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Sri Evi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan persoalan ini diselesaikan hanya dengan alasan atau klarifikasi yang dianggap tidak mencerminkan pengakuan kesalahan secara tulus.
Di sisi lain, dia mengimbau masyarakat Halmahera Utara agar tetap menjaga ketenangan dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar di media sosial. Seluruh proses penanganan kasus sebaiknya diserahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga persaudaraan. Percayakan proses ini kepada pihak yang berwenang agar berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Sri Evi mengingatkan para pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam membuat maupun menyebarkan konten yang berkaitan dengan adat, budaya, dan identitas suatu daerah.
“Adat dan budaya adalah jati diri kita. Siapa pun yang hidup, bekerja, atau beraktivitas di wilayah Halmahera Utara wajib menghormatinya. Jangan menjadikan media sosial sebagai sarana untuk merusak nilai-nilai luhur yang telah dijaga selama ratusan tahun,” pungkasnya.(val)

