Muktamar NU Memanas, Salim Taib: Daerah Jadi Korban Konflik Elit PBNU
RadarTimur.id, Ternate – Wakil Ketua PWNU Maluku Utara, Salim Taib, menilai dinamika menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama semakin memanas dan mulai berdampak hingga ke daerah.
Menurutnya, konflik serta tarik-menarik kepentingan di tingkat PBNU telah memunculkan berbagai persoalan organisasi di daerah.
Pernyataan itu disampaikan Salim pada Rabu (17/6/2026). Kata dia, sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, NU memiliki pengaruh besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kondisi tersebut membuat organisasi ini tidak terlepas dari berbagai kepentingan yang pada akhirnya melahirkan persaingan pengaruh maupun kekuasaan.
“Konflik PBNU beberapa bulan terakhir menunjukkan hal itu. Polarisasi dan faksi-faksi yang berkembang menjelang Muktamar kini merambah hingga ke daerah. Daerah menjadi korban dari keganasan elit-elit NU,” ujar Salim.
Mantan Ketua PW Ansor Maluku Utara itu menyoroti belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) bagi enam Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di Maluku Utara yang telah melaksanakan Konferensi Cabang. Padahal, usulan penerbitan SK tersebut, kata dia, telah diajukan sejak lima hingga enam bulan lalu.
Salim secara khusus menyinggung polemik yang terjadi di PCNU Kabupaten Kepulauan Sula. Ia menjelaskan bahwa Konferensi Cabang IV PCNU Kepulauan Sula yang dipimpin dan dihadiri PWNU Maluku Utara telah menghasilkan kepengurusan yang diketuai oleh Safrudin Sapsuha sesuai ketentuan AD/ART organisasi.
Namun di sisi lain, PBNU kembali menerbitkan SK caretaker PCNU Kepulauan Sula yang menunjuk Lukman Umafagur sebagai ketua.
“Dalam konteks ini terlihat jelas bahwa konflik di PBNU mengorbankan kita di daerah. Daerah selalu menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.
Selain itu, Salim meminta PWNU Maluku Utara melakukan pembenahan tata kelola administrasi organisasi. Dia mengungkapkan bahwa dalam persidangan Majelis Tahkim PBNU terungkap adanya dua rekomendasi berbeda dari PWNU terkait persoalan PCNU Kepulauan Sula.
Menurutnya, dalam persidangan tersebut PWNU tidak mampu menjelaskan secara rinci proses administrasi yang melahirkan rekomendasi terbaru terkait caretaker.
Bahkan setelah dilakukan konfirmasi kepada Rais Syuriyah dan Katib PWNU, keduanya disebut tidak pernah menandatangani surat rekomendasi yang kemudian dijadikan dasar penerbitan SK caretaker.
Salim menegaskan bahwa setiap keputusan strategis organisasi harus dibahas dan diputuskan melalui rapat pleno.
“NU adalah organisasi yang bersifat kolektif-kolegial. Karena itu, keputusan penting seperti pengusulan SK cabang hasil konferensi maupun rekomendasi caretaker wajib dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno. Tidak boleh dimainkan oleh satu atau dua orang saja,” tegasnya.
Dia menyoroti bahwa dalam kasus PCNU Kepulauan Sula, banyak pengurus wilayah yang tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.(*)

