radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Senin, 6 Juli 2026

Sebarluaskan Layanan Apostille dan Perkawinan Campur, Kanwil Kemenkum Malut Koordinasi dengan Kemenag Kepulauan Sula

RadarTimur.id, Kepulauan Sula — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sula, Rabu (26/2/2026). Kegiatan ini difokuskan pada penyebarluasan informasi layanan Apostille dan Perkawinan Campur.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIT tersebut merupakan bagian dari upaya dukungan terhadap program Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam memperluas jangkauan layanan administrasi hukum kepada masyarakat, khususnya di wilayah Maluku Utara.

Dalam pertemuan itu, Tim Bidang AHU Kanwil Kemenkum Malut yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang-nya M. Kasim Umasangadji, diterima langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sula, La Sanka La Dadu.

M. Kasim menjelaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara saat ini telah memberikan layanan Apostille dan Perkawinan Campur yang dalam praktiknya turut melibatkan pihak Kementerian Agama, khususnya dalam pengelolaan dokumen publik keagamaan.

Dokumen tersebut antara lain Ijazah Madrasah Aliyah Negeri, Ijazah Madrasah Tsanawiyah Negeri, Ijazah Madrasah Ibtidaiyah Negeri, Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, transkrip nilai, buku nikah, sertifikat halal, akta hibah, hingga akta nikah antarnegara.

Kata dia, pencetakan Sertifikat Apostille kini sudah dapat dilakukan di Kanwil, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.

Kebijakan ini menjadi bentuk penyederhanaan rantai birokrasi legalisasi dokumen yang sebelumnya berbelit-belit menjadi lebih cepat dan efisien.

“Dengan adanya Apostille, masyarakat tidak lagi melalui proses legalisasi berjenjang yang memakan waktu. Semua menjadi lebih sederhana dan terintegrasi,” jelas M. Kasim.

Sementara itu, pihak Kemenag Kabupaten Kepulauan Sula menyambut baik kegiatan tersebut. Menurut Kepala Seksi Pendidikan Islam (Pendis), informasi mengenai layanan Apostille dan Perkawinan Campur ini baru pertama kali diterima secara langsung dan dinilai sangat bermanfaat bagi jajaran Kemenag setempat.

“Kami baru mengetahui secara detail layanan ini. Ke depan tentu perlu ada komunikasi lebih lanjut apabila terdapat kebutuhan layanan yang berkaitan,” ungkapnya.

Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman lintas instansi mengenai layanan Apostille dan Perkawinan Campur, terutama karena sebelumnya layanan tersebut belum tersosialisasi secara optimal di lingkup Kemenag Kabupaten Kepulauan Sula.

Dengan semakin dikenalnya layanan Apostille di berbagai instansi, diharapkan terjadi peningkatan jumlah pendaftaran Apostille yang berdampak pada optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal AHU secara nasional.(red)