radartimur.id

Dari Informasi ke Transformasi

Senin, 6 Juli 2026

Residivis Narkoba Diciduk, Satresnarkoba Polres Ternate Sita Sabu di Tiga Lokasi

RadarTimur.id, Ternate – Komitmen pemberantasan narkotika di Kota Ternate kembali dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate. Dua pria yang merupakan residivis kasus narkoba kembali diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda, pada Senin (23/02/2025) dini hari.

Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 00.25 WIT di kawasan Pelabuhan Bastiong dan Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan.

Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi yang diterima, anggota Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polres Ternate langsung melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Sudirjo, Sabtu (28/2/2026).

Dua terlapor yang berhasil diamankan masing-masing berinisial S.I. (44) dan I.I. (29). Keduanya merupakan warga Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan.

Ironisnya, kedua terlapor diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2022 yang sebelumnya ditangani oleh Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba.

Dari tangan para terlapor, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok Marlboro Filter yang di dalamnya berisi dua sachet plastik bening kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,60 gram. Selain itu, ditemukan pula dua sachet plastik bening kecil lainnya berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,70 gram.

Saat dilakukan interogasi lanjutan, petugas kembali menemukan satu buah tisu yang di dalamnya berisi sabu yang diakui sebagai milik salah satu terlapor. Tak berhenti di situ, terlapor juga mengaku masih menyimpan satu sachet plastik bening berisi sabu di kamar kosnya di lingkungan Kelurahan Maliaro.

Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polres Ternate kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tambahan barang bukti tersebut. Kedua terlapor beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Ternate untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Ipda Sudirjo menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ternate dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Narkoba merupakan musuh kita bersama. Mari kita jaga keluarga dan saudara kita dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya.(ard)